Kasus Penipuan
Developer Abal-abal di Pondok Aren Raup Keuntungan Rp 20 Miliar dari Puluhan Korbannya yang Tertipu
Aldo menjelaskan dari aksi penipuan yang dilakukan, tersangka berhasil membawa lari uang senilai puluhan miliar rupiah.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Aldo Primananda Putra mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka developer abal-abal yang menipu puluhan warga.
Menurutnya tersangka berinisial STR (40) ini melangsungkan aksi penipuan jual beli rumah tersebut di dua lokasi berbeda yakni kawasan Serpong Utara dan Pondok Aren.
"Melati Residence (Serpong Utara) ada 29 orang yang melaporkan. Di Jasmine Residence 4 (Pondok Aren) ada 11 orang," katanya saat ditemui Wartakotalive.com di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Kasus Omicron Naik, Begini Usulan Anies Baswedan kepada Jokowi, Luhut dan Jajarannya
Aldo menjelaskan dari aksi penipuan yang dilakukan, tersangka berhasil membawa lari uang senilai puluhan miliar rupiah.
Kata dia, nominal tersebut didapatkan tersangka dari puluhan warga yang tertipu olehnya saat menjadi developer abal-abal.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pria Hingga Tewas di Taman Palem Lestari Kalideres Dibekuk Polisi di Pondok Aren

"Total kerugian dari empat laporan polisi ini, kurang lebih hampir Rp 20 miliar, di dua lokasi. Melati Residence ada 29 orang yang melaporkan itu total kerugiannya Rp 13 miliar. Di Jasmine ada 11 orang dengan kerugian Rp 6 miliar," ungkapnya.
Curahan korban
Nasib malang menimpa puluhan warga Klaster Jasmine Residence 4, di Jalan Haji Madi, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Mereka menjadi korban penipuan oleh sang pengembang klaster tersebut.
"Jumlah orang yang tertipu ada 23 orang dengan unitnya ada 21 rumah, karena ada 2 rumah yang dijual secara double," kata Ketua Paguyuban Klaster Jasmine 4 Residence, Aditya (33) saat ditemui di Pondok Aren, Kota Tangsel, Selasa (1/2/2022).
Aditya mengatakan awal mula puluhan warga itu membeli unit rumah dari pengembang bernama Samtari selaku pemilik dari Raja Properti Residence.
Pembelian rumah pada klaster dilakukan pada tahun 2018 silam dengan harga per unit senilai Rp 650 juta.
"Warga membeli Tahun 2018 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kemudian dijanjikan satu tahun rumah siap huni. Satu unit dibeli warga dengan harga Rp650 juta, dan semua warga sudah lunas membayar rumah tersebut," katanya.
Usai pelunasan dilakukan, keanehan pembangunan klaster pun mulai dialami oleh para korban.
Penipuan Arisan Online di Karawang, Korban: Get Lebih Besar daripada Pay Bikin Jadi Tertarik |
![]() |
---|
Konsumen Apartemen 45 Antasari Datangi Polda Metro Jaya, Tanya Kasus Dugaan Penipuan yang Mandek |
![]() |
---|
Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Belum Ditahan |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Jelas Ada Tindak Pidana dalam Kasus Penipuan yang Seret Anak Bos Plastik |
![]() |
---|
Penipuan Berkedok Utusan Jokowi, Rumah di Kembangan Jakarta Barat Digeledah Polisi |
![]() |
---|