Beli Rumah Klaster, Puluhan Warga Pondok Aren Tertipu Pengembang Abal-abal
Aditya mengatakan awal mula puluhan warga itu membeli unit rumah dari pengembang bernama Samtari selaku pemilik dari Raja Properti Residence.
Tertangkapnya sang pemilik properti oleh kepolisian tak membuat para korban dapat bernapas lega.
Nasib puluhan warga itu pun terkatung-katung bak peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga.
Baca juga: Kasus Covid-19 Ibu Kota Terus Naik, Anies Sebut Tingkat Keterisian Tempat Tidur Masih Terkendali
Baca juga: Sapa Warga Tionghoa di Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Ini Pesan Anies Baswedan
Sebab, alasan Samtari melarikan diri dikarenakan sertifikat tanah seluas 1.450 meter persegi yang dijadikan lokasi klaster tersebut digadaikannya kepada seseorang berinisial W di tahun 2020 senilai Rp700 Juta.
Kini para korban pun mendapati permasalahan baru usai tertangkapnya sang pemilik Raja Properti Residence itu.
"Di Tahun 2019 rumah belum jadi semua, tapi sertifikat tanah digadaikan ke pihak lain," ungkap Adit.
Warga kini harus menghadapi W yang diduga menjadi mafia tanah.
Baca juga: Pemkot Bekasi Hentikan PTM Selama 14 Hari Kedepan
Baca juga: Komika Ananta Rispo Sebut Fico Fachriza Korban Penyalahgunaan Narkoba, Berharap Jalani Rehabilitasi
Sebab W membanderol surat tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar kepada para warga untuk bisa menebusnya.
"Sertifikat tanah digadaikan kepada W yang diduga mafia tanah. W meminta ke warga Rp 1,5 miliar untuk bisa mendapatkan sertifikat rumahnya. Jadi warga belum mendapatkan rumahnya 100 persen, sekarang harus membayar Rp 1,5 miliar ke terduga sindikat mafia tanah," keluh Adit.
Berbagai langkah hukum telah dijalankan para korban agar hak kepemilikan tanah dan bangunan kembali ke warga.
Hal itu semata-mata dilakukan warga agar dapat memiliki hunian yang nyaman sesuai janji dari sang pengembang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Baca juga: Jokowi Minta PTM Dievaluasi, Anies Tunggu Tingkat Keterisian Rumah Sakit
Kini para korban berharap mendapat keadilan.
"Saat ini warga melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kita gugat perdata dan pidana. Untuk pidana di Polres Tangsel saat ini sedang memasuki masa penyidikan. Kalau perdata kita gugat developernya Raja Properti," ucap Adit.
"Gugatan perdata kita menuntut untuk mendapatkan sertifikat tanah yang menjadi hak warga kembali. Saat ini sertifikat ada di tangan di W," katanya. (riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/unit-rumah-di-klaster-jasmine-residence-4-yang-tak-rampung-pembangunannya.jpg)