Dua Kelompok yang Bentrok di Karaoke Double O Sorong Berdamai, 10 Orang Jadi Tersangka, 7 Buron

Kedua kelompok tersebut juga menegaskan tidak akan memperpanjang masalah yang bisa berpotensi memicu aksi susulan lainnya.

ISTIMEWA
18 orang tewas akibat pertikaian dua kelompok massa yang berujung pembakaran tempat karaoke Double O di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (25/1/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan, dua kelompok yang terlibat bentrokan di Sorong, sepakat berdamai dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

Kepastian berdamai tersebut, kata Tornagogo, setelah digelarnya pertemuan dari masing-masing kelompok tersebut, yang difasilitasi oleh aparat kepolisian.

"Kedua belah pihak bersepakat untuk damai dan menyerahkan segala pengungkapan kasus terhadap pihak kepolisian," kata Tornagogo kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Sebut Prajurit yang Gugur Ditembak Akibat Pendekatan Baru di Papua, Mahfud MD: Sekarang TNI Defensif

Tornagogo menyebutkan, kedua kelompok tersebut juga menegaskan tidak akan memperpanjang masalah yang bisa berpotensi memicu aksi susulan lainnya.

Upaya preventif lainnya guna menghindari aksi susulan dan merampungkan proses penyidikan, kata Tornagogo, Polda Papua Barat bersama Komunitas Seni Band Kota Sorong telah menggelar pertemuan.

Dalam pertemuan itu, kata dia, menghasilkan kesepakatan pemberian dukungan kepada aparat kepolisian guna mengusut peristiwa itu hingga tuntas.

Baca juga: Wacana Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dipidana, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Polisi juga bertemu pihak manajemen tempat hiburan yang menjadi TKP bentrokan.

"Hasil pertemuan pihak manajemen bertanggung jawab seluruhnya atas segala administrasi, baik formil maupun materiel, seluruh tanggungan korban dan keluarga," ujar Tornagogo.

Tornagogo menuturkan, hingga kini polisi telah menangkap 11 tersangka terkait bentrokan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kasus Edy Mulyadi Diselesaikan Pakai UU Pers Dinilai Tidak Sesuai Konteks

Penetapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, penganiayaan dan pembakaran.

Untuk tersangka penganiayaan, dua orang telah ditangkap, yakni M dan R.

Sedangkan terduga pelaku pembakaran adalah AA, FMH, HW, KH alias AAN, AAF, IR, JFM, AR, dan RR.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kasus Edy Mulyadi Diselesaikan Pakai UU Pers, Begini Respons Dewan Pers

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan."

"Melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah diamankan 11 tersangka," ucap Tornagogo.

Polisi telah memeriksa 55 saksi. Aparat juga telah menerapkan tujuh orang sebagai DPO peristiwa itu. Mereka adalah T, HR, PA, HT, MS, YR, dan G.

Baca juga: 18 Pegawai KPK Positif Covid-19, Semuanya Sudah Divaksin Booster

Dari segi penanganan korban, 17 orang sudah terkonfirmasi oleh pihak keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved