Ibu Kota Pindah
Minta Kepala Otorita IKN Tak Terkontaminasi Partai Politik, Legislator PAN: Carilah Orang yang Teduh
Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diharapkan tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol) apa pun.
Dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan, IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain.
IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Pasal 5
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sementara, pada pasal 10, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan.
Kemudian, Presiden menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN ini resmi diundangkan.
Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (Chaerul Umam)