Ibu Kota Pindah
Minta Kepala Otorita IKN Tak Terkontaminasi Partai Politik, Legislator PAN: Carilah Orang yang Teduh
Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diharapkan tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol) apa pun.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diharapkan tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol) apa pun.
Hal itu agar tak memunculkan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, kepala negara diminta hati-hati dan bijak dalam menunjuk Kepala Otorita IKN.
Baca juga: Tiga Anak Buahnya Gugur di Papua, Jenderal Dudung: Saya Merasa Kehilangan tapi Tak Bisa Kejar Pelaku
"Pertama adalah orang yang akan ditunjuk itu orang yang profesional."
"Yang kedua adalah orang yang tidak terkontaminasi dengan salah satu partai politik manapun."
"Kenapa? Karena kalau dia dipilih oleh rakyat tidak ada persoalan."
Baca juga: Bupati Langkat Pelihara Tujuh Satwa Dilindungi, dari Orangutan Hingga Elang, 5 Tahun Bui Menanti
"Ini kan ditunjuk, kalau ditunjuk akan menimbulkan debatable kalau seandaimya calon ini dari parpol tertentu," tutur anggota Pansus RUU IKN Fraksi PAN DPR Guspardi Gaus, saat dihubungi Tribun, Jumat (28/1/2022).
Guspardi menekankan pentingnya sosok calon Kepala Otorita IKN yang mengutamakan pendekatan kultural dan pendekatan sosiologis serta humanis.
Hal itu penting agar proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan secara keseluruhan berjalan lancar.
Baca juga: Tujuh Hari Setelah Disahkan, Sekjen DPR Serahkan UU IKN ke Sekretariat Negara
"Ini adalah bagian juga yang harus dicermati oleh presiden."
"Oleh karena itu carilah orang yang teduh, yang tidak menimbulkan persoalan baru di ibu kota negara baru," pintanya.
Ditunjuk Langsung oleh Presiden, Tak Ada Pilkada
Pemilihan kepala daerah (pilkada) tak digelar di ibu kota baru Indonesia, alias Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.
Hal itu berdasarkan draf RUU IKN yang diterima Tribun, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 24 Januari 2022, Jabodetabek Masuk Level 2
Dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan, IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain.
IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Pasal 5
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sementara, pada pasal 10, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan.
Kemudian, Presiden menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN ini resmi diundangkan.
Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (Chaerul Umam)