Kriminalitas

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Pemerasan di Tangsel Berawal Kenalan di Medsos

Zulpan menyebut mereka juga sempat berpacaran sehingga sepakat untuk melakukan pertemuan beberapa kali

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

"Dia hitung semua, mulai dari dia mencarikan Grab, mengantar ke Stasiun dan sebagainya. Dia total itu dia habis uang Rp1,5 juta," ujar Zulpan.

"Dia minta itu dikembalikan. Dan ini tidak sanggup dikembalikan oleh korban. Kemudian diturunkan menjadi 700ribu oleh tersangka untuk dikembalikan oleh korban," tambahnya.

Baca juga: Percepat Kerja Polisi, Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pelecehan Seksual Semarga ke Polresta Depok

Mengetahui hal itu, AAL panik karena TDP mengancam apabila tidak dikembalikan akan menyebarkan foto vulgar yang selama ini sering dikirimkan AAL.

"Kemudian karena panik, korban menceritakan kejadian ini kepanikannya pada tanggal 24 Januari 2022 kepada guru di sekolahnya awalnya," kata Zulpan.

"Kemudian guru di sekolah memanggil orangtua korban dan menceritakan semua kronologis kejadian seperti yang saya sampaikan tadi, mulai pertemuan awal sampai 3 kali pertemnuan di apart green lake yang diakhiri persetubuhan dan pembrian uang," sambungnya.

Atas dasar laporan yang diterima, Polres Tangsel melakukan pengusutan terkait kasus itu.

Kemudian pada 24 Januari 2022 usai menerima laporan dari pihak orangtua, Polres Tangerang Selatan segera melakukan pencarian dan menginterogasi tersangka.

Baca juga: KRONOLOGIS Sopir dan Kernet Angkot di Serang Perkosa Penumpangnya lalu Membuangnya ke Sungai

"Dan tersangka, setelah dilakukan interogasi, tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 kali seperti tanggal yang tadi saya sampaikan," ujar Zulpan.

Zulpan menyebut bahwa korban sudah dlilakukan visum, kemudian tersangka pun telah ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17. Ia diancam pidana paling lama 15 Tahun.

Baca juga: Dituding Ejek Korban Perkosaan dengan Pertanyaan La pie, penak?, Kasat Reskrim Boyolali Dicopot

"Penyidik telah mempersangkakan tersangka terkait dengan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Zulpan. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved