Kriminalitas

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Pemerasan di Tangsel Berawal Kenalan di Medsos

Zulpan menyebut mereka juga sempat berpacaran sehingga sepakat untuk melakukan pertemuan beberapa kali

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap di Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi menyebut tersangka inisial TDP (19) dan korban inisial AAL berusia 15 tahun itu ternyata kenal dari media sosial.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (28/1/2022).

"Mengapa kasus ini bisa terjadi dan akhirnya diungkap oleh Polres Tangerang Selatan adalah ini berawal dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui media sosial yang berawal pada 10 Oktober 2021," ujar Zulpan.

Baca juga: Kronologi Aksi Persetubuhan di Bawah Umur dan Pemerasan Terhadap Remaja Putri di Ciputat  

Dari perkenalan itu, lanjut dia, TDP meminta AAL untuk mengirim gambar vulgar melalui media sosial.

Kemudian AAL mengirim empat buah gambar vulgar dan TDP memberi uang senilai Rp50.000.

"Setelah itu ya mereka melakukan tiga kali pertemuan ya, di antaranya yang pertama tanggal 21 Oktober 2021, kemudian yang kedua 20 Desember 2021, dan yang ketiga 21 Januari 2022," katanya.

Ketiga pertemuan itu dilakukan di Green Lake Jalan Rasuna Said 1 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Dan dalam pertemuan tersebut, mereka berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

"Kemudian di akhir daripada pertemuan tersebut setelah melakukan hubungan badan, tersangka selalu memberikan uang kepada korban sebanyak Rp50 ribu," kata Zulpan.

Baca juga: Danjen Kopassus Tegaskan Eggi Sudjana Bukan Keluarga Korp Baret Merah: Dia Tak Ada Kontribusi

"Bahkan juga mengantarkannya untuk pulang mencarikan mobil Grab. Mengantarkan ke Stasiun Jombang yang ada di Ciputat," lanjutnya.

Zulpan menyebut mereka juga sempat berpacaran sehingga sepakat untuk melakukan pertemuan beberapa kali.

Dalam setiap pertemuan itu, ada kegiatan persetubuhan dan pemberian uang sebagai iming-iming dari TDP.

Dan pada tanggal 23 Januari 2022, AAL tiba-tiba menyatakan untuk putus hubungan dengan TDP.

Akibat dari pernyataan AAL itu, TDP tidak terima dan meminta AAL untuk mengembalikan semua yang telah diberikan TDP.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved