Ganjil Genap
GANJIL Genap di DKI Jakarta Kamis 27 Januari 2022, Cek Daftar Lokasi 13 Ruas Jalan Berikut
Pada hari Kamis (27/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas. (Simak daftar lokasinya di bawah ini)
Penulis: Lucky Oktaviano | Editor: Lucky Oktaviano
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sampai hari ini, Kamis (27/1/2022), Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan ini diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah semakin merebak di Indonesia. Bahkan kini sudah mulai ada korban jiwa.
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Kamis (27/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)
Baca juga: Pemprof DKI Pertimbangkan Hapus Kebijakan Ganjil Genap, Begini Respon Ditlantas Polda Metro
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat GENAP bisa mencari alternatif jalan lain.
Apabila masih nekat, maka pengendara akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Kebijakan Gage ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota.
Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.
Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Ada Permintaan dihapus, Kadishub DKI Pastikan Ganjil Genap Tetap Diberlakukan
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya :
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja