ASN Dilarang ke Luar Negeri
Antisipasi Covid, Bupati Ahmed Zaki Iskandar Larang ASN Pemkab Tangerang Berpergian Ke Luar Negeri
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang pegawai ASN di lingkungan Pemkab Tangerang pergi ke luar negeri.
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri selama masa pandemi Covid-19.
Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Diketahui, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Dicalonkan Jadi Gubernur Jakarta 2024, Begini Tanggapannya
Baca juga: Jelang Pilgub DKI, Ahmed Zaki Iskandar Tinjau Miniatur Tol Air yang Bisa Mengatasi Banjir di Jakarta
Baca juga: Golkar Usung Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Jadi Cagub DKI 2024 untuk Gantikan Anies Baswedan
Aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus.
"Namun, pengecualian diberikan bagi pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan ketentuan pelaksanaan PDLN memproritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," kata Zaki, Kamis (27/1/2022).
BERITA VIDEO: Modus Penipuan ke Karyawan SPBU
Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
Sementara itu, bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri pada masa pandemi Covid-19 baik yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 ataupun oleh Kementerian Perhubungan.
"Tak hanya itu, para pegawai ASN juga diwajibkan mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan Covid-19," ujar Zaki.
Dalam SE tersebut, Zaki juga mengimbau kepala perangkat daerah dan juga Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.