Ubedilah Badrun Diklarifikasi Dua Jam oleh KPK Soal Pelaporan Gibran-Kaesang, Bawa Data Tambahan
Ubedilah meyakini KPK akan menegakkan hukum dengan prinsip equality before the law, atau semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengklarifikasi pelaporan terhadap dua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/1/2022).
"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami."
"Klarifikasi hampir 2 jam ya," ucap aktivis 98 itu didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Jokowi Diharapkan Pilih Putra Asli Kalimantan Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara
Selain klarifikasi, Ubedilah juga menyebut pihaknya memberikan dokumen tambahan terkait data dugaan KKN Gibran dan Kaesang.
Data tambahan ini, kata dia, untuk memperkuat pelaporannya ke KPK beberapa waktu lalu.
"Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan."
Baca juga: Satgas Covid-19: Untuk Pertama Kali Kita Berhasil Lewati Libur Nataru dengan Kasus Terkendali
"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini, untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK," tuturnya.
Ubedilah meyakini KPK akan menegakkan hukum dengan prinsip equality before the law, atau semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum.
Juga, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Ketua Komnas KIPI Pastikan Vaksin Covid-19 Tak Bisa Ubah DNA Manusia, Tidak Masuk ke Inti Sel
"Jadi, kami percaya biarkan proses ini berlangsung sesuai, seharusnya UU."
"Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu," ucap Ubedilah.
Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: BEGINI Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi
Adalah Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, yang melaporkan Gibran dan Kaesang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)."
"Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed itu, saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: IM57+ Institute Kini Berbadan Hukum, Siap Babtu Advokasi Pemberantasan Korupsi
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015.