Sirkuit Formula E

Michael Sianipar Tuding Anies dan Jakpro Lepas Tanggungjawab soal Gagalnya Tender Lintasan Formula E

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta masih menunggu penjelasan yang menyeluruh dari penyelenggara. Dia menyebut penyelenggaraan tidak memiliki persiapan matang

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar 

Menurutnya, Anies tebang pilih dalam melaksanakan Perda.

“Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan tahun 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee formula E Rp 560 miliar,” kata Prasetyo berdasarkan keterangannya, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Dipolisikan hingga Diburu Warga Kalimantan, Edy Mulyadi Minta Maaf soal Pernyataan Jin Buang Anak

Menariknya, kta politikus PDI Perjuangan ini, pembayaran commitment fee itu dilakukan sebelum Perda disahkan.

Sementara, Anies telah membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI.

“Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee formula E, tapi membayar utang ke Bank DKI,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Pras sapaan karibnya menyampaikan, jika Gubernur menyatakan kewajibannya untuk menjalankan perintah Perda, ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan harus dilaksanakan.

Baca juga: Omicron Mengganas, Jumlah Kasus di Jakarta Tembus 1.313, Mayoritas Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Termasuk salah satunya menormalisasi sungai sebagai upaya pemerintah menangani banjir Jakarta dalam APBD Perubahan tahun 2019.

“Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur,” ucapnya.

Pras juga meminta Anies tidak berlindung di balik Perda dalam menjalankan ambisi pribadinya menggelar Formula E.

Apalagi, untuk melaksanakan event itu menggunakan dana triliunan rupiah dari APBD.

“Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong ayo sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu,” ucapnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan.

Baca juga: Novianti Maulani Pilih Mundur dari Pengurus PDIP, Martabatnya sebagai Orang Sunda Direndahkan

Ia menyebut menggelar balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.

Perda yang dimaksud adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2019. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda,” ujar Anies dalam YouTube Total Politik, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Setelah Kereta Cepat, Jokowi Kembali Revisi Janjinya, Kali Ini Setujui Bangun IKN Bebani Duit Negara

Karena itu, segala proses mempersiapkan Formula E disebutnya memang sudah menjadi kewajiban baginya selaku pimpinan pemerintah daerah DKI.

“Tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang formula E. Itu saya lakukan,” imbuhnya. (Yolanda/faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved