Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut Tempat Rehabilitasi Narkoba, Habiburokhman: Cuma Dalih

Menurut anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman, hal tersebut tak bisa dijadikan alasan.

istimewa
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, merupakan tempat rehabilitasi narkoba. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, merupakan tempat rehabilitasi narkoba.

Menurut anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman, hal tersebut tak bisa dijadikan alasan.

"Rehabilitasi narkoba, dari mana kewenangan dia (Terbit Rencana)?" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: 18 Orang Tewas Terbakar di Karaoke Usai Bentrokan Dua Kelompok Massa di Sorong, 1 Tewas Dibacok

Dia menilai tempat rehabilitasi narkoba tidak seperti itu.

"Yang direhabilitasi ya tidak dipenjara. Kalau itu kan berbentuk penjara, saya kira itu dalih lah," ucap Habiburokhman.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan penjelasan terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diplomasi Sejak 1973, Indonesia-Singapura Akhirnya Teken Perjanjian Ekstradisi

Berdasarkan hasil pendalaman, Panca mengatakan kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi yang dibuat secara pribadi oleh Terbit.

Kerangkeng yang ditemukan berisi 4 orang di dalamnya tersebut, sudah digunakan sejak 10 tahun lalu, untuk merehabilitasi pengguna narkoba.

"Dari pendataan atau pendalaman itu bukan soal 3-4 orang itu, tapi kita dalami itu masalah apa, kenapa ada kerangkeng?"

Baca juga: Dapat Pelat Dinas Polisi, Pengamat: Arteria Dahlan Agen Rahasia yang Dititipkan Jadi Anggota DPR?

"Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi, yang sudah berlangsung selama 10 tahun, untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," ungkap Panca, Senin (24/2/2022).

Panca menambahkan, orang yang berada di dalam kerangkeng adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari, dan sehari sebelum Terbit kena OTT KPK.

Sementara, penghuni kerangkeng lainnya disebut tengah bekerja di kebun kelapa sawit.

Baca juga: Gara-gara Arteria Dahlan, Kapolri Bakal Evaluasi Aturan Pelat Nomor Dinas Polisi untuk Pejabat

"Yang lainnya sedang bekerja di kebun."

"Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun."

"Yang bersangkutan itu menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," jelas Panca.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved