Jakarta PPKM Level 2 Sampai 31 Januari 2022, Area Publik Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi
Jakarta berstatus PPKM Level 2 sehingga pusat perbelanjaan, mal, supermarket, dan area publik lainnya tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk DKI Jakarta terhitung 25-31 Januari 2022.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa aturan yang berlaku masih sama dengan minggu lalu.
"PPKM level 2 di Jakarta masih sama dengan minggu lalu untuk pembatasan," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022) malam.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ganjar Minta Masyarakat Jateng Aktifkan Kembali Jogo Tonggo
Ariza juga menambahkan untuk lokasi perbelanjaan, mal, supermarket, dan area publik lainnya tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk lokasi pusat perbelanjaan, mall, supermarket, hypermarket, restaurant, cafe, bioskop, gym, area publik, tempat wisata dan sarana olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelas dia.
Hal tersebut dilakukan untuk skrining kepada semua pegawai dan pengunjung serta hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
Baca juga: Ariza tak Mau PPKM Terlalu Ketat di saat Varian Omicron Meningkat, Cuma Bisa Mengimbau Jaga Prokes
Sebelumnya diketahui, DKI Jakarta kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan rentan waktu 25-31 Januari 2022.
Adapun keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Mengeri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 wilayah Jawa-Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri yang dikutip, Selasa (25/1/2022).
Status PPKM Level 2 Jakarta sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dan sudah sesuai dengan kategori level pada situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan, hal tersebut tertuang dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (24/1/2022).
Sebagai informasi, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jumlah kasus aktif di Jakarta hari ini naik sejumlah 1.708 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 12.196 (orang yang masih dirawat/isolasi).
Baca juga: Meski Ada Peningkatan Kasus Covid-19, PPKM DKI Jakarta di Level 2
"Perlu digarisbawahi bahwa 10.299 orang dari jumlah kasus aktif (84,4%) merupakan transmisi lokal, sedangkan sisanya adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sementara itu, kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR hari ini bertambah 2.190 orang sehingga total 883.490 kasus, yang mana 1.829 (83,5%) di antaranya juga merupakan transmisi lokal," ucap Dwi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).
Dwi turut mengimbau agar masyarakat juga mewaspadai penularan Varian Omicron yang kini juga meningkat di Jakarta. Dari 1.697 orang yang terinfeksi, sebanyak 1.166 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 531 lainnya adalah transmisi lokal.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 (tujuh) hari ke depan, mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.