Bupati Langkat Bikin Kerangkeng Manusia Sejak 2012, Satu Sel Berisi 30 Orang
Menurut Ramadhan, pejabat publik tidak boleh membuat tempat pembinaan atau rehabilitasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, ilegal.
Menurut Ramadhan, pejabat publik tidak boleh membuat tempat pembinaan atau rehabilitasi. Apalagi, kegiatannya tidak terpantau pihak yang berwenang.
"Yang jelas tempat itu ilegal dan itu enggak boleh," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: 18 Orang Tewas Terbakar di Karaoke Usai Bentrokan Dua Kelompok Massa di Sorong, 1 Tewas Dibacok
Ramadhan menyampaikan, pihaknya juga telah menelusuri kerangkeng manusia itu telah dibuat sejak 2012.
Kerangkeng itu dibuat berdasarkan inisiatif Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Setelah ditelusuri, bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat, dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh undang-undang," ungkap Ramadhan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diplomasi Sejak 1973, Indonesia-Singapura Akhirnya Teken Perjanjian Ekstradisi
Ramadhan menuturkan, total ada 30 orang yang ditemukan di dalam kerangkeng manusia tersebut. Sebagian dari mereka juga telah dipulangkan kepada pihak keluarga.
"Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," terang Ramadhan.
Ramadhan menyatakan, penghuni kerangkeng manusia itu disebut sebagai warga binaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu berdasarkan keterangan dari petugas penjaga bangunan.
Baca juga: Dapat Pelat Dinas Polisi, Pengamat: Arteria Dahlan Agen Rahasia yang Dititipkan Jadi Anggota DPR?
"Berdasarkan keterangan penjaga bangunan didapati bahwa tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba."
"Dan juga selain narkoba sebagai tempat kenakalan remaja, yang mana para penghuni diserahkan oleh pihak keluarganya," terang Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, kerangkeng manusia itu berdiri di lahan seluas 1 hektare.
Baca juga: Gara-gara Arteria Dahlan, Kapolri Bakal Evaluasi Aturan Pelat Nomor Dinas Polisi untuk Pejabat
Namun, kerangkeng manusia tersebut berada di gedung seluas 6x6 meter.
"Berdasarkan hasil lidik di awal ditemukan luas tanah 1 hektare, luas gedung ukuran 6x6 yang terbagi menjadi 2 kamar, dengan kapasitas kurang lebih 30 orang."
"Di mana per kamar dibatasi dengan menggunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel," beber Ramadhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penjara-milik-bupati-langkat12.jpg)