Ibu Kota Pindah
Pakar Hukum Tata Negara Nilai UU IKN Berpotensi Dibatalkan MK karena Tak Sesuai UUD 1945
Menurut Fahri, UU IKN yang disahkan melalui rapat paripurna itu berpotensi memunculkan masalah serius secara konstitusional.
Fahri menguraikan, ketentuan ayat (4) mengatur Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai kepala pemerintahan, dipilih secara demokratis.
Yang diamanahkan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang dalam UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
“Dengan demikian, jika mendasarkan pada studi hukum tata negara mengenai metode penafsiran berdasarkan 'original intent.'
Baca juga: Nyatakan Siap Maju Pilpres 2024 di Bali, Ridwan Kamil Diprediksi Bisa Digaet PDIP Jadi Cawapres Puan
"Maka sangat sulit serta tidak kompatibel dengan makna dan paradigma yang telah diatur dalam dalam ketentuan pasal 18 dan 18A UUD NRI Tahun 1945," urai Fahri.
Karena itu, Fahri menilai bangunan politik hukum yang digunakan pemerintah dan DPR untuk mengonstruksikan konsep Otorita dalam UU IKN yang baru disahkan, tidak sejalan dengan spirit konstitusi, sepanjang terkait konsep dan tata kepemerintahan daerah sesuai UUD.
Apabila ada warga negara yang memiliki legal standing serta interest standing terkait konstitusionalitas otorita IKN, maka secara teoritik MK bisa saja membatalkan atau dapat menyatakan konsep otorita yang terdapat dalam UU IKN itu dinyatakan inkonstitusional.
Baca juga: Risma-Ahok Berpeluang Pimpin Nusantara dari Aspek Irisan Politik, Ridwan Kamil dari Karya Arsitektur
“Ini adalah sesutu yang sangat riskan, hemat saya idealnya konsep dalam membangun kepemerintahan dalam UU IKN ini haruslah sejalan dan taat pada asas yang telah diatur dalam konstitusi."
"Agar tidak menjadi problem teknis ketatanegaraan dalam urusan pemerintahan,” paparnya. (Vincentius Jyestha)