Kadishub DKI Tegaskan Kebijakan Ganjil Genap Tetap Diterapkan
Syafrin Liputo menegaskan bahwa adanya penerapan gage di DKI Jakarta guna untuk pengendalian mobilitas
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
Untuk di Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan memperkiraan puncak infeksi varian ini di Indonesia akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Menurutnya antara 35-65 hari akan terjadi kenaikan cukup cepat dan tinggi.
Baca juga: Enam Warga Kebon Jeruk Jakbar, Terpapar Omicron
Baca juga: Ridwan Kamil Sindir Arteria Dahlan yang Ketahuan Pakai Bahasa Sunda di Rapat Formal
Meski demikian, Mujiyono mengaku setuju dengan perpanjangan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.
Salah satunya, pertimbangan perputaran ekonomi masyarakat harus tetap dijaga. Namun, dia mengingatkan kembali agar penerapan protokol kesehatan harus terus diperketat.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah dideteksi masuk ke Indonesia.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Pada hari Selasa (18/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.
Baca juga: RS Tak Padat Pasien Dianggap Indikator Pandemi Terkendali, Epidemiolog: Kalau Penuh, Sudah Telat
Baca juga: Beli Apartemen Ratusan Juta, 210 Warga Malah Hanya Dapat Basement
Adapun jam berlaku gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00.
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), gage berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 pada hari Jumat sampai 18.00 di Minggu terakhirnya.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya.
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari (m27)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kepala-dinas-perhubungan-dki-jakarta-syafrin-liputo-psbb-jakarta.jpg)