Muhammad Kece Jalani Transfusi Darah Lagi di RSUD Ciamis, Sidang Penodaan Agama Ditunda Pekan Depan
Karenanya sidang kasus penodaan agama kasusnya yang digelar maraton di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, ditunda sampai pekan depan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa.
"Ada 11 saksi yang diajukan jaksa. Sidang digelar sejak pagi dan MKC hadir," kata Kamaruddin.

Baca juga: Dewas Bilang KPK Serius Buru Harun Masiku, Bahkan Sampai Lakukan Penggeledahan
Menurut Kamaruddin baru 6 saksi dari 11 saksi dari JPU yang memberi kesaksian di sidang hingga Senin malam.
Saat itulah kata dia, Muhammad Kece tampak lemas dan nyaris pingsan, di tengah sidang.
"Sehingga MKC dilarikan ke RSUD Ciamis dan sidang ditunda," kata Kamaruddin.
"Dari pemeriksaan, gulanya MKC sampai 579" ujar Kamaruddin.
Baca juga: Dewas Bilang KPK Serius Buru Harun Masiku, Bahkan Sampai Lakukan Penggeledahan
Baca juga: Inilah Mekanisme Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara di Penajem Paser Utara
Sampai Senin malam ini, kata Kamaruddin, MKC masih menjalani perawatan di RSUD Ciamis.
Dilarikannya Muhammad Kece ke rumah sakit di tengah sidang kali ini adalah kali yang kedua.
Pingsan Saat Sidang
Sebelumnya Muhammad Kece juga tiba-tiba pingsan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, saat sidang lanjutan kasusnya digelar secara maraton, Jumat (24/12/2021) lalu.
Muhammad Kece atau MKC pingsan di depan majelis hakim dan harus dibopong petugas keamanan pengadilan, ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.
"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.
Baca juga: Sempat Tertunda, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sukses Eksekusi Rumah Tinggal di Johar Baru
Baca juga: Inilah Mekanisme Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara di Penajem Paser Utara
Karena itu kata Kamaruddin pihaknya langsung mengajukan permohonan ke Ketua PN Ciamis agar kliennya M Kece, dilakukan pembantaran untuk berobat ke rumah sakit atau dirawat inap.
"Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq Majelis Hakim Nomor 186. Namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dirawat 1 × 24 jam saja. Sebab alasannya dokter dari Kejaksaan selalu bilang MKC sehat sehat saja dan dapat beraktifitas, dengan suhu 39.6 derajat celcius," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan saat itu MKC yang tak sadarkan diri dilarikan dari PN Ciamis ke RSUD Ciamis menggunakan ambulans untuk dirawat.