UMP 2022 DKI

Mendukung Keputusan Anies Soal UMP 2022, Kadin DKI Menyayangkan Gugatan Perdata dari Apindo Jakarta

Kadin DKI Jakarta menilai Apindo DKI Jakarta tidak perlu melayangkan gugatan perdata terkait UMPP 2022 kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi (tengah) di kantornya, Jalan Kramat Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SENEN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan Anies yang merevisi UMP tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp 37.000 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.

Terkait gugatan itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta menilai, sebetulnya Apindo DKI Jakarta tidak perlu melayangkan gugatan perdata terkait UMP 2022 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pihaknya mendukung langkah Anies yang mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang naik 5,1 persen.

Sebab dalam aturan itu terdapat turunan regulasi berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Digugat DPP Apindo, Wagub Ariza Sebut Putusan UMP 2022 DKI Diambil dengan Banyak Pertimbangan

Baca juga: Punya Pandangan Berbeda, Kadin DKI Ingatkan Apindo Tak Perlu Gugat Anies di PTUN Jakarta terkait UMP

Baca juga: Politisi PSI Desak Anies Baswedan Segera Cabut Kebijakan PTM untuk Selamatkan Siswa dan Guru

SK Kadisnakertrans dan Energi itu menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan upah sesuai UMP 5,1 persen, dapat membayar upah sesuai Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 sebesar 0,85 persen.

Atas dasar itulah, Diana menganggap Apindo sebetulnya tidak perlu menggugat Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diteken Anies pada 16 Desember 2021.

“Kan sudah ada SK Kadisnakertrans dan Energi, itu (kemampuan UMP 0,85 persen) bisa diajukan dan di situ formulirnya saja sudah disiapkan,” kata Diana di kantornya, Jalan Kramat Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (19/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Diana mengaku tidak bisa menghalangi niat Apindo untuk melayangkan gugatannya kepada Anies.

BERITA VIDEO: Polisi Evakuasi Lansia Sakit dan Bayi saat Banjir di Puri Nirwana Residence

Namun sebagai organisasi induk para pengusaha, Kadin lebih memilih tidak mengajukan gugatan demi kondusivitas di Ibu Kota.

"Kami (Kadin DKI) tidak ada gugatan dan kami kebetulan adalah wadahnya organisasi pengusaha, salah satunya Apindo. Nah Apindo itu adalah anggota kami,” ujar Diana

“Kadin memang induknya organisasi, sehingga mereka (Apindo) menyampaikan dan kami pada waktu itu memberikan masukan bahwa sebenarnya yang paling terpenting adalah pengusaha bagaimana membuat kondusivitas berusaha, khususnya di DKI Jakarta,” tutur Diana..

Dalam kesempatan itu, Diana meminta kepada koleganya untuk menyudahi polemik ini.

Sebagai daerah yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta masih menjadi sorotan dan tolok ukur publik dalam berbagai hal.

“Jadi, kalau kita harus saling bersitegang sepertinya bukan waktunya lagi. Kita ini Ibu Kota Negara, tidak harus lagi berbicara masalah UMP sebenarnya, tetapi bagaimana ke depan membuat kondusivitas yang lebih penting. Ini kan setelah selesai pandemi, kita harus mulai bangkit lagi, harusnya kita berbicara ke depan,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved