Ibu Kota Negara

Kepindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim Tidak Berpengaruh Besar Kepada Masyarakat Jakarta

kepindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim juga tidak berpengaruh besar kepada masyarakat Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Nirwono Joga 

WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah pusat telah mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Meski demikian, Pusat Studi Perkotaan memprediksi, Jakarta akan tetap berkembang sebagai pusat perekonomian tingkat nasional maupun global.

Bahkan jangkauannya dapat dikembangkan mencakup Bodetabekpunjur sebagai satu kesatuan administrasi provinsi.

“Untuk itu status Jakarta harus menjadi daerah khusus atau istimewa seperti halnya DI Aceh dan DI Yogyakarta,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga pada Selasa (18/1/2022).

Menurut dia, kepindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim juga tidak berpengaruh besar kepada masyarakat Jakarta. Mereka akan tetap bekerja dan menetap di Jakarta dengan segala dinamika yang ada.

“Bagaimanapun Jakarta tetap kota terbaik, termaju dan termodern dan pusat perekonomian nasional,” kata Nirwono dari Universitas Trisakti Jakarta ini.

Nirwono mengatakan, pemindahan IKN di tengah masa pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi yang belum pulih sebetulnya kebijakan yang kurang tepat.

Dengan keterbatasan anggaran dan beban utang yang besar, amat disayangkan jika anggaran tersebut digunakan untuk IKN.

“Lebih baik anggaran digunakan untuk penanganan pandemi, pemulihan ekonomi dan pengembangan kota-kota di luar Jawa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ucapnya.

Baca juga: DPR Sahkan RUU IKN Jadi Undang-undang, Cuma PKS yang Menolak

Selain itu, penetapan daerah sebagai IKN juga harus dikaji dengan sangat matang. Mulai dari topografi yang relatif datar, aman dari ancaman bencana, ketersediaan air bersih yang melimpah, sosial-budaya masyarakat yang eksisting dan sebagainya.

“(Untuk Kaltim) dari kondisi topografi berbukit-bukit, persoalan lingkungan seperti keterbatasan air bersih ancaman banjir yang terjadi di Kota/Kabupaten sekitar, kondisi hutannya, sehingga lokasinya termasuk kurang layak dijadikan IKN,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nirwono juga menyayangkan dengan penamaan IKN Nusantara yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo.

Harusnya pemerintah bisa menjaring usulan nama IKN dari masyarakat luas melalui berbagai media sosial demi membangun rasa memiliki terhadap IKN.

“Bukan sepihak dari pemerintah atau pilihan presiden. Saya yakin masyarakat memiliki banyak usulan nama disertai dengan kajian mendalam pemilihan nama tersebut yang lebih tepat. Ada baiknya pemerintah membuka kesempatan lagi untuk pengusulan nama IKN tersebut,” ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved