Ibu Kota Pindah

DPR Sahkan RUU IKN Jadi Undang-undang, Cuma PKS yang Menolak

Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin rapat paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

Kementerian PUPR
Rapat paripurna DPR mengesahkan rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rapat paripurna DPR mengesahkan rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.

Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin rapat paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 24 Januari 2022, Jabodetabek Masuk Level 2

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" Tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022).

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Dari laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.

Baca juga: Sudah Diusulkan, Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tunggu Jawaban Setneg

Sementara, Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN. Sempat ada salah seorang anggota dewan yang ingin melakukan interupsi sebelum palu diketuk.

"Interupsi ibu ketua," ucap seorang anggota DPR, tapi Puan seketika mengetuk palu sidang.

"Interupsi nanti ya karena dari sembilan fraksi, satu yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," ujar Puan. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved