Penjemputan Paksa

Haris Azhar dan Fatia Tolak Penjemputan Paksa oleh Polisi, Buntut dari Berkonflik dengan Luhut

Dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijemput paksa oleh polisi, Selasa (18/1/2022). Namun, keduanya menolak.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Rangga Baskoro
Aktivis HAM Haris Azhar menolak aksi penjemputan paksa dirinya oleh lima orang polisi, Selasa (18/1/2022). 

"Jadi hari ini Haris Azhar enggak datang minta penundaan di bulan Februari," jelas Auliansyah.

Auliansyah mengaku belum berencana menjemput Haris Azhar meski dua kali tak hadir dalam agenda pemeriksaan.

Mereka akan mengikuti aturan KUHAP terkait pejemputan paksa saksi.

Baca juga: Cegah Bullying, SMA Cenderawasih 1 Jakarta Bentuk Tim Satuan Tugas Duta Anti Bullying

Ia juga memastikan sampai saat ini status Haris Azhar masih bertatus sebagai saksi meski kasusnya sudah naik ke penyidikan.

Sebelumnya pada September 2021 lalu Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilandasi dugaan pencemaran nama baik atas konten berjudul  'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Dalam konten yang diunggah di akun Youtube Haris, Fatia sebagai pembicara membeberkan berbagai dugaan konflik ekonomi di Papua.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved