Sabtu, 25 April 2026

DPRD Desak Kampus di Tangerang Bentuk Satgas Anti Pelecehan Seksual

Hal ini katanya perlu didorong dengan semangat pembentukan satgas anti pelecehan seksual di perguruan tinggi atau kampus.

Banjarmasin Post
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana menyatakan Permendikbud No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) diharapkan menjawab tantangan potensi pelecehan seksual yang kerap terjadi di sekitar atau dalam perguruan tinggi.

Hal ini katanya perlu didorong dengan semangat pembentukan satgas anti pelecehan seksual di perguruan tinggi atau kampus.

"Kenapa ini diteken Pak Menteri (Nadiem Makarim), akhirnya perubahan menjawab tantangan yang ada di sekitar kita semua. Bagaimana latar belakang itu adalah amanat konstitusi yang diatur dalam Pancasila dan UUD 45," ujar Andri kepada Warta Kota, Minggu (16/1/2022).

Andri menyampaikan hal ini dalam diskusi publik bertemakan 'Permendikbud No.30 Tahun 2021, Solusi?' yang digelar di Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Acara tersebut diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMT. 

Ia menjelaskan data dari Komnas Perempuan tercatat pada tahun 2019 ada 1.413 kasus, lalu di 2020. ada 2.389 kasus pelecehan seksual lalu pada 2021 sebanyak 5.000-an kasus.

Dari catatan tersebut pelecehan terjadi paling banyak di jalanan dan transportasi umum, disusul di lembaga pendidikan atau perguruan tinggi.

Baca juga: Hasil Seleknas PBSI, Indonesia Miliki Sejumlah Tunggal Putra Calon Penerus Jojo dan Ginting

Baca juga: Komnas Pendidikan Minta PTM di Jakarta Dimodifikasi, Wagub Ariza: Akan Kami Pertimbangkan

Baca juga: Lanjutkan Penertiban Vila Liar di Puncak, Pemkab Bogor Minta Dana ke DKI Jakarta

"Universitas menjadi paling banyak aduan pelecehan seksual. Dan di sini negara harus hadir mendirikan proteksi agar tidak ada kerasan seksual di perguruan tinggi. Kita melihat bahwa kasusnya kecil di ujung tapi ada ketakutan korban melaporkan yang menyisakan luka," ucapnya.

Andri menyebut kasus pelecehan seksual yang ada di sekitar kampus adalah munculnya sebuah culture of silence bak film Ada Apa Dengan Cinta.

Yang akhirnya menimbulkan dampak psikologis.

Baca juga: Muncul Deklarasi Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Gerindra

Baca juga: Lonjakan Varian Delta Tahun Lalu Kuras Tenaga dan Emosi Nakes, Ariska: Kini Siap Hadapi Omicron

Baca juga: Cium Bau Busuk Berhari-hari, Warga Dusun Peundeuy Karawang Geger Ada Mayat dalam Rumah

Sehingga mesti diperhatikan alur laporan, agar korban tidak takut melaporkan, dan harus juga ada unit yang mendampingi.

Sementara itu Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Tangerang, Muhammad Asrul mendukung rencana pembentukan Satgas Pelecehan Seksual di kampusnya.

"Latar belakang acara ini karena maraknya pelanggaran seksual kampus, sehingga perlu kita membuat wadah sebagai solusi untuk mengatasi kekerasan seksual. Dan kita membuat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Universitas Muhammadiyah Tangerang," kata Asrul. (dik)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved