Kriminalitas
Lahan Miliknya Diserobot, Nenek Pensiunan Guru di Kota Tangsel Cari Keadilan
Lahan Miliknya Diserobot, Nenek Pensiunan Guru di Kota Tangsel Cari Keadilan. Berikut Selengkapnya
Erwin mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum terkait dengan permasalahan tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari instansi terkait yang memiliki kewenangan.
"Kepada Jaksa Agung RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Menteri Dalam Negeri, kami sudah melayangkan surat tetapi tidak ada tindak lanjut yang konkret. Untuk Lurah Pondok Ranji dan Kepala BPN Tangsel, secara khusus kami sudah ajukan surat keberatan atas keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," jelas Erwin.
"Karena sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Lurah dan Pondok Ranji dan Kepala BPN Kota Tangerang Selatan tidak menanggapi surat kami. Jadi Intinya sebagai Kuasa Hukum kami akan komitmen mencari jalan keadilan bagi Ibu Siti Hadidjah," sambungnya.
Sementara itu, Tim Legal PT Jaya Real Property, Fachrullian turut merespon permasalahan dugaan penyerobotan bidang tak bergerak itu.
Dirinya mengaku tak mengetahui persis persoalan lahan yang diributkan keluarga Siti Hadidjah atas terbitnya SHGB milik perusahaan properti pengembang kawasan itu.
"Belum detail saya tahunya. Memang kita (PT JRP) sudah SHGB semua. Kami membeli dari PT Permadani, kami sudah SHGB. Kalau muncul dengan dasar - dasar seperti ini (diceritakan Siti Hadidjah) kami juga tidak mengetahui. Dasarnya sama dari PT Permadani," saat dihubungi secara terpisah.
Dia juga mengakui tidak pernah menemui keluarga atau ahli waris dari pihak Siti Hadidjah terkait permasalahan tersebut.
"Dulu teman teman dilapangan (bertemu), gue sih engga. Kayanya teman- teman di lapangan (bertemu)," jelasnya.