Kriminalitas
Lahan Miliknya Diserobot, Nenek Pensiunan Guru di Kota Tangsel Cari Keadilan
Lahan Miliknya Diserobot, Nenek Pensiunan Guru di Kota Tangsel Cari Keadilan. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Siri Hadidijah (85) seorang nenek pensiunan guru terus mencari keadilan di tengah permasalahan klaim bidang tanah yang sedang dialaminya.
Sang anak yang bernama Hariawan (55) mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2012 silam.
Kala itu, sang anak menyadari adanya dugaan penyerobotan lahan yang terjadi oleh pengembang PT Jaya Real Property (JRP).
Padahal, pihak keluarga mengaku tak pernah menjual lahan seluas 6.000 meter di Jalan Beruang, RT 06/02 Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun, sejak tahun 2012 lahan tersebut dipagari dan dipasang patok oleh pengembang properti malah telah keluar sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pengembang PT JRP.
"Kami anak-anak baru tahu setelah lahan orang tua kami dipatok, dipasangi plang dan dipagari pihak JRP pada tahun 2012 lalu," terang Hariawan (55) mendampingi Ibundanya yang merupakan pensiunan guru di kediamannya, Jumat (14/1/2022).
Atas permasalahan itu, dirinya bersama anggota keluargan yang lain melakukan sejumlah langkah agar patok, papan plang dan pagar yang terpasang pihak pengembang dapat dibongkar.
Salah satu cara yang ditempuh ya berupa meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (LBH PCWI).
Baca juga: Gempa di Sumur, Banten, Sebabkan Puluhan Rumah, Sekolah, Puskesmas, hingga Korban Luka
Baca juga: VIDEO 14 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polair Ditangkap, Ada yang Positif Narkoba
Erwin Fandra Manullang selaku Perwakilan LBH PCWI mengatakan pihak keluarga turut pula mengambil langkah pelapor an kepada kepolisian.
"Sempat lapor ke Polrestro Jakarta Selatan, namun entah mengapa pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3), tanpa alasan yang jelas. Juga menemui Wali Kota Tangsel kala itu, Airin Rachmi Diany, tapi tak kunjung ada hasil," Erwin dikesempatan yang sama.
Erwin menuturkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik sah atas tanah persil 9 D IV berdasarkan bukti Girik Letter C 1352 seluas 6.000 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Menurutnya AJB tersebut menjadi bukti kuat pemilik bidang tak bergerak seluas 6.000 meter itu merupakan kliennya.
Ditambah, dalam surat tersebut lanjut Erwin, dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142.
Baca juga: Pemprov Banten Terjunkan Tim Ke Sejumlah Titik Terdampak Gempa, Kerusakan Bangunan Masih Didata
Baca juga: Titi Kamal Bangun Rumah Baru Konsep Modern, Tropical dan Kontemporer, Habis Puluhan Miliar Rupiah?
"Klien kami adalah pemilik yang sah, bahwa Ibu Siti Hadidjah selaku pembeli tanah tersebut dari Surya Darma bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A. Basim Niran. Hal itu dibuktikan juga melalui surat penjelasan yang di buat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021," ucap Erwin.
"Artinya ibu Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Tapi kenapa bisa terbit SHGB 1655 diatas tanah tersebut. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Ibu Siti Hadidjah tidak Pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Aneh bila terbit SHGB. Jadi belum ada peralihan yang sah secara hukum," lanjutnya.