Kemenhan Bikin Kontrak Pembuatan Satelit Komunikasi tapi Anggaran Tak Ada, Negara Rugi Rp800 Miliar

Burhanuddin masih enggan merinci detail dugaan tindak pidana yang terjadi di balik kontrak pembuatan satelit Kemenhan tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
lapan.go.id
Kasus dugaan pelanggaran hukum kontrak pembuatan satelit komunikasi di Kementerian Pertahanan yang merugikan negara ratusan miliar, segera naik ke tahap penyidikan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran hukum kontrak pembuatan satelit komunikasi di Kementerian Pertahanan yang merugikan negara ratusan miliar, segera naik ke tahap penyidikan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut pada Jumat (14/1/2022) hari ini.

“Nanti sore kita akan sampaikan bahwa hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Airlangga Hartarto Diminta Tiru Gaya Komunikasi Dedi Mulyadi Tingkatkan Elektabilitas

Namun demikian, Burhanuddin masih enggan merinci detail dugaan tindak pidana yang terjadi di balik kontrak pembuatan satelit Kemenhan tersebut.

Ia hanya menyampaikan kasus tersebut bakal ditangani oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

“Kemudian nanti kasus posisinya apa pun, ya nanti tolong tanyakan ke Jampidsus,” ucap Burhanuddin.

Cukup Bukti

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menaikkan status dugaan pelanggaran proyek satelit komunikasi di Kementerian Pertahanan tahun 2015, dari penyelidikan ke penyidikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkara ini bisa segera naik ke tingkat penyidikan, karena pihak Kejagung sudah punya cukup bukti.

"Sekarang udah hampir mengerucut. Dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan."

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Jokowi: Jangan Ada Lagi Kesalahan Membongkar Logistik Tanpa Seizin Tim

"Kemarin masih penyelidikan, dan akan naik ke penyidikan."

"Insyaallah dalam waktu sehari dua hari kami akan tindak lanjuti."

"Memang dari hasil penyelidikan, cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan," tutur Burhanuddin dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 13 Januari 2022, Pasien Positif Tambah 793 Orang, 385 Sembuh, 5 Wafat

Terkait para pihak yang terlibat, Burhanuddin belum bisa menyebutkannya, karena masih terus dilakukan pendalaman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved