Kemenhan Bikin Kontrak Pembuatan Satelit Komunikasi tapi Anggaran Tak Ada, Negara Rugi Rp800 Miliar
Burhanuddin masih enggan merinci detail dugaan tindak pidana yang terjadi di balik kontrak pembuatan satelit Kemenhan tersebut.
Juga, kerugian negara yang ditimbulkan atas pelanggaran prosedural proyek Kemhan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan jadi pihak yang akan merilis berapa total kerugian negara dari pelanggaran ini.
Baca juga: Epidemiolog: Kalau Enggak Ada Vaksin, Omicron akan Berdampak Seperti Varian Delta
"Ini masih pendalaman, kami belum menentukan penyidikannya."
"Dan pasti kalau kerugian kami sudah melakukan pendalaman, tapi finalnya ada di BPK dan BPKP."
"(Pihak-pihak terlibat?) Saya belum bisa sebutkan di sini," cetus Burhanuddin.
Berpotensi Rugikan Negara Rp800 Miliar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan dugaan pelanggaran hukum di balik kontrak pembuatan satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan pada 2015 silam.
Akibat dugaan pelanggaran ini, Indonesia dijatuhi putusan oleh pengadilan arbitrase internasional Inggris dan Singapura, yang mewajibkan pembayaran uang dengan total Rp800 miliar.
Potensi kerugian negara ini masih bisa bertambah, jika pihak lain yang dirugikan turut menggugat Indonesia ke pengadilan arbitrase.
Baca juga: WHO Bilang Pemberian Vaksin Booster yang Sama Seperti Dosis Lengkap Bukan Langkah Tepat
"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avanti, padahal anggarannya belum ada, dia kontrak."
"Kontrak itu mencakup dengan PT Avianti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Kemhan membuat kontrak dengan 6 perusahaan, dengan menyalahi prosedur dan melanggar hukum, untuk pengadaan satelit komunikasi pertahanan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur.
Baca juga: Terapkan Transparansi, PBNU Bakal Publikasikan Laporan Keuangan Secara Berkala
Sebab, saat penandatanganan kontrak, belum ada anggaran dalam APBN untuk pengadaan tersebut.
"Itu terjadi dalam kurun waktu 2015-2016."
Kementerian Pertahanan
satelit komunikasi pertahanan
Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Mahfud MD
Mahfud MD: Jika Ada yang Melaporkan, Polisi Bisa Respon Bocoran Keputusan MK oleh Denny Indrayana |
![]() |
---|
Politisi Demokrat Tuding Mahfud MD Peralat Polisi untuk Kriminalisasi Denny Indrayana |
![]() |
---|
Mahfud MD Tuding Mantan Wakil Menteri SBY Pembocor Rahasia Negara |
![]() |
---|
Mahfud MD Minta Polisi Segera Periksa Denny Indrayana, Sebut Bisa Jadi Preseden Buruk, Ada Apa? |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Sedang Menyelidiki Bukti Rekaman Suara Kasus Dugaan Korupsi BTS Johnny G Plate |
![]() |
---|