Virus Corona

BPOM Izinkan Penggunaan Molnupiravir untuk Obati Pasien Covid-19 Gejala Ringan dan Sedang

Molnupiravir diberikan dua kali sehari sebanyak empat kapsul (@200 mg) selama lima hari.

Kompas.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat alias emergency use authorization (EUA) untuk obat Molnupiravir, Kamis (13/1/2022). 

Hasil uji klinik fase 3 menunjukkan Molnupiravir dapat menurunkan risiko hospitalisasi (risiko dirawat di rumah sakit ) atau kematian sebesar 30 persen pada pasien Covid-19 derajat ringan hingga sedang, dan 24,9 persen pada pasien Covid-19 ringan.

Dalam mendukung ketersediaan obat Covid-19 di Indonesia, PT Amarox Pharma Global sedang melakukan persiapan produksi lokal Molnupiravir kapsul melalui teknologi transfer di fasilitas produksi Amarox Cikarang.

“Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi kapsul nonbetalaktam telah diterbitkan pada 3 Januari 2022."

Baca juga: Terapkan Transparansi, PBNU Bakal Publikasikan Laporan Keuangan Secara Berkala

"Setelah persyaratan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dapat dipenuhi oleh industri, maka produksi lokal direncanakan siap diproduksi pada awal Maret 2022."

"Hal ini semakin meningkatkan upaya kita bersama dalam mendukung kemandirian industri obat dalam negeri,” ucap Penny.

BPOM juga terus melakukan pengawasan pada rantai produksi dan distribusi, obat agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan serta dapat mencegah penggunaan obat ilegal.

Baca juga: Tak Setuju Seragam Satpam Diganti, Legislator Gerindra: Kalau Perlu Dibikin Lebih Mirip Polisi Lagi

Pengawasan ini dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari pengawasan pemasukan bahan baku Obat (BBO), dan pengawasan sarana produksi obat melalui aspek CPOB.

Lalu, pengawasan di sarana distribusi obat melalui aspek cara distribusi obat yang baik (CDOB), melakukan sampling dan pengujian terhadap produk obat yang beredar, serta melakukan pro justitia terhadap tindak pidana di bidang obat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dan lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat."

Baca juga: Dorong Jokowi Menjabat Hingga 2027, Waketum Kadin: Pilpres Belum Tentu Lahirkan Presiden Mumpuni

"Pastikan hanya membeli obat dengan izin edar dan di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat, puskesmas, dan rumah sakit terdekat."

"Untuk mendapatkan obat keras harus berdasarkan resep dokter, yang didapatkan melalui konsultasi kepada dokter,” papar Penny.

Secara konsisten BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Warna Baru Seragam Satpam Bakal Diperkenalkan pada 31 Januari 2022

Masyarakat juga diminta bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19.

Serta, tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved