Sabtu, 2 Mei 2026

Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat, Kali Ini Dituntut Rp98 Triliun

Selain itu, majelis hakim dimohon menyatakan tergugat pertama, kedua, ketiga, dan keempat ingkar janji (wanprestasi).

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat atas kasus wanprestasi dana investasi.

Kali ini, gugatan dilayangkan oleh Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan yang didaftarkan tersebut bernomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, yang tercatat pada Selasa (11/1/2022).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, angka gugatan yang dilayangkan Zaini terhadap Yusuf Mansur senilai Rp98 Triliun.

Di dalam gugatan itu disebutkan Zaini menggugat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Sementara itu, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an turut menjadi tergugat.

Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca juga: Viral, Ghozali Everyday Asal Semarang, yang Foto Selfie NFT-nya Laku Rp13,3 Miliar

Baca juga: Catatan Gemilang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sepanjang Tahun 2021

Baca juga: Zurich Indonesia dengan ZA Tech Hadirkan Asuransi Melalui Aplikasi Grab

Selain itu, majelis hakim dimohon menyatakan tergugat pertama, kedua, ketiga, dan keempat ingkar janji (wanprestasi).

Kemudian, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang No. 35, RT 001, RW. 03, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat atas nama Yusuf Mansur.

Dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat, milik tergugat atas nama Baitul Mal.

Baca juga: Bursa Transfer Paruh Musim Liga 1: Ini Daftar Pemain Baru Persipura, Persik Kediri dan Persikabo  

Baca juga: Daftar Pemain Baru PSS Sleman, PSM Makassar, dan Madura United setelah Bursa Transfer Paruh Musim

Baca juga: Sempat Ditutup Akibat Covid-19, SMA Labschool Kebayoran Baru Jaksel Kembali Dibuka

Lalu, menghukum tergugat satu, dua, tiga, dan empat, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugag seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun tujuhratus delapanbelas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:

1. Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun enamratus delapan belas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah);

2.Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah);

Baca juga: Daftar Pemain Baru PSS Sleman, PSM Makassar, dan Madura United setelah Bursa Transfer Paruh Musim

Lalu, menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;

Kemudian, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dan menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

Diketahui, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar PN Jaksel pada Selasa (15/1/2022) mendatang.

"Besok saya cek dulu ya (terkait gugatan penggugat Zaini terhadap tergugat Yusuf Mansur)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Gagas Fitur SafeLater, Tiga Mahasiswa FMIPA UI Juara Pertama Cigna Innovation Challenge 2021

Baca juga: Daftar Pemain Baru PSS Sleman, PSM Makassar, dan Madura United setelah Bursa Transfer Paruh Musim

Sebelumnya, Yusuf Mansur juga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, terkait kasus wanprestasi dana investasi.

Sebanyak 12 orang mengajukan gugatan perdata karena Yusuf Mansur diduga ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (6/1/2022) lalu.

Yusuf Mansur selaku tergugat II tidak hadir dalam sidang tersebut dan diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.

Baca juga: Bursa Transfer Paruh Musim Liga 1: Ini Daftar Pemain Baru Persipura, Persik Kediri dan Persikabo  

Baca juga: Viral, Ghozali Everyday Asal Semarang, yang Foto Selfie NFT-nya Laku Rp13,3 Miliar

Baca juga: 450.000 Batang Rokok Tanpa Cukai Disita Polisi

Sementara itu, 12 penggugat diwakili oleh penasihat hukum mereka, yaitu Ichwan Tony.

Ichwan mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur cs karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur cs atas tindak pidana penipuan.

"Jadi untuk saat ini kami masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," kata Ichwan seusai persidangan.

Baca juga: Dalami Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar, Polda Metro Pastikan Ditangani Secara Profesional

"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," tutur dia. (M31)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved