450.000 Batang Rokok Tanpa Cukai Disita Polisi
Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea Cukai dalam kasus ini.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Karena tidak berizin dan tidak membayar pajak atau cukai, sekitar 450 ribu batang rokok disita Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea Cukai dalam kasus ini.
Pihak kepolisian katanya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli rokok ilegal.
Kemudian pada Rabu (29/12/2021) polisi menemukan ratusan kardus rokok ilegal yang diperjualbelikan di Pasar Cibubur, Jakarta Timur.
Lalu pada Selasa (11/1/2022) pukul 14.00 WIB polisi berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Desa Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rencananya rokok ilegal itu akan dijual secara online.
"Total disita sebanyak 450 ribu batang rokok atau 30 ribu bungkus rokok dari pengungkapan tersebut," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Balita Disiksa Rekan Ayahnya Dengan Disulut Api, Hingga Luka Bakar di Beberapa Bagian Tubuh
Baca juga: PLN Cikarang Siagakan Petugas di 15 Titik Rawan Banjir di Bekasi
Baca juga: Alodokter Resmi Dapat Sertifikasi PSEF Sebagai Bukti Legitimasi Layanan Telefarmasi
Atas jual beli rokok ilegal itu, negara merugi hingga Rp750 juta.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap dua tersangka dari dua kasus jual beli rokok ilegal tersebut.
Tersangka pertama AM (25) yang sudah enam bulan melakukan transaksi jual beli rokok ilegal.
Kemudian ada tersangka inisial M (50) yang membeli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan, Jawa Timur.
Lalu rokok tersebut dijual kembali.
Baca juga: Sempat Dikira Kabur Karantina, 2 WNA Ternyata Batal Terbang ke Indonesia dan Datanya Lupa Dihapus
Baca juga: Dalami Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar, Polda Metro Pastikan Ditangani Secara Profesional
Tersangka M sudah melakukan kegiatan tersebut selama empat bulan.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai di mana ancaman singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Dan denda paling sedikit dua kali dari nilai cukai maksimal 10 kali dari nilai cukai.
"Kemudian ada beberapa saksi sudah kami periksa dalam hal ini pertama inisial S usia 30 tahun dan kedua RH usia 21 tahun," jelasnya. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rokok-ilegal1.jpg)