Prostitusi Online
Penahanan Cynthiara Alona Diperpanjang, Jaksa Ajukan Banding dan Tidak Terima Vonis 10 Bulan Penjara
Harapan model seksi Cynthiara Alona dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman 10 bulan kemungkinan pupus. Mengapa?
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Harapan Cynthiara Alona dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara kemungkinan pupus.
Hal itu disebabkan setelah jaksa penuntut umum melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Hakim menyatakan Cynthiara Alona bersama Abdul Azis, adiknya, bersalah melakukan praktik prostitusi online yang melibatkan anak-anak dibawah umur dan menjatuhi vonis 10 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Usai Terbukti Terlibat Prostitusi, Bagaimana Nasib Adiknya?
Baca juga: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Prostitusi Setelah Jaksa Menuntut 6 Tahun Penjara
Jaksa tidak menerima vonis tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Halim Darmawan, pengacara Abdul Azis adik Cynthiara Alona, menyebutkan, kliennya tidak akan dibebaskan dalam waktu dekat.
"Seharusnya masa tahanan mereka (Abdul Azis dan Cynthiara Alona) selesai 16 Januari 2022. Karena jaksa banding, maka tidak jadi (bebas). Masa tahanan diperpanjang," kata Halim Darmawan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Cynthiara Alona Menangis Divonis 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Terlibat Prostitusi Online
Baca juga: Cynthiara Alona Minta Dibebaskan dan Merasa Tidak Bersalah Terkait Prostitusi Anak, Mungkinkah?
"Info terakhir jaksa mengajukan banding," lanjutnya. Saat ini Cynthiara Alona dan Abdul Azis masih menjalani penahanan.
Cynthiara Alona menjadi pesakitan setelah polisi menggrebek Hotel Alona di kawasan Kreo, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021, terkait prostitusi online anak dibawah umu.
Jaksa mengajukan banding setelah tuntutan hukumannya 6 tahun penjara untuk Cynthiara Alona hanya diputus hakim 10 bulan penjara. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)