kasus Hukum Jerinx SID
Menilai Adam Deni Berbohong, Jerinx Minta Hakim Lakukan Tes Poligraf atas Kasus Dugaan Pengancaman
Jerinx SID jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022) terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Jerinx SID jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022) terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Pada sidang itu, Jerinx mengajukan tes poligraf atau tes kebohongan kepada hakim, karena dia tidak percaya kesaksian yang dilakukan oleh Adam Deni selama persidangan.
"Saya hanya berharap, agar majelis hakim memertimbangkan tes poligraf atau lie ditector, alat pendeteksi kebohohongan," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (12/1/2022).
Menurut Jerinx, para saksi yang berbicara dalam persidangannya sudah memberikan keterangan, namun tak sesuai dengan fakta yang ditanyakan oleh sang pengacara.
Baca juga: Jerinx SID Minta Dilakukan Tes Kebohongan, Sebut Adam Deni Bohong Saat Bersaksi di Ruang Sidang
Baca juga: Adam Deni Ngaku Takut Sama Jerinx SID Karena Banyak Massa, Sehingga Lapor Polisi
Baca juga: VIDEO Jerinx SID Bantah Tudingan Ingin Akhiri Hidup Akibat Kasusnya Dengan Adam Deni
Tak hanya itu, jika nantinya para saksi ini menolak permintaanya, Jerinx berujar bahwa bisa disimpulkan para saksi ini berada di kubu yang sama.
Dari pantauan wartakotalive, saat persidangan, Jerinx sempat menyapa Adam Deni dan berkomentar tentang ucapan yang dilontarkan Adam Deni di ruang persidangan.
"Dam, jadi setelah menyimak dari awal, sidang dari saksi, Adam banyak bohong dan menghilangi fakta," tanya Jerinx dalam persidangan.
BERITA VIDEO: Prakiraan Cuaca Hari Ini Depok Hujan Lebat Disertai Petir
"Saya tahu persis Adam Deni ini berbohong. Jadi, saya minta untuk melakukan tes poligraf untuk mendeteksi kebohongan, jadi kita tau siapa yang berbohong," ujar Jerinx.
Saat persidangan, permintaan Jerinx tersebut belum dikabulkan.
Nantinya, persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (18/1/2022).
Diketahui, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Konflik yang terjadi atara Jerinx versus Adam Deni itu diawali ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19.
Tetapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.