Rencana DKI Bikin Saringan Sampah di Jaksel dan Jaktim Rp197,21 Miliar, Terkendala
Ida menyebut, warga pemilik lahan yang menjadi tempat pembangunan saringan sampah di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan sempat menolak
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
Dia berharap kepada Pemerintah DKI untuk menjalin komunikasi yang baik dengan daerah penyangga demi mempermudah proses pembangunan saringan sampah di wilayah perbatasan.
Baca juga: Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi terhadap Artis Seksi Velline Chu dan Sang Suami
Baca juga: Pandemi Covid-19, PT Energi Nusa Selaras Justru Ekspansi Hingga ke Malang
Baca juga: BPBD Tangani Perbaikan Sementara Tanggul Longsor yang Timpa Tiga Rumah di Bekasi
“Harus dibangun koordinasi baik antara Pemprov dengan daerah penyangga, jangan sampai nanti ada sampai malah saling lempar tanggung jawab. Ini kan jadi persoalan kita bersama,” ujar Gembong.
Seperti diketahui, proyek pembangunan saringan sampah telah tercantum dalam sistem informasi rencana umum pengadaan Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, proyek ini akan menggunakan anggaran dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) 2022.
Saat ini, kata Yogi, proses pembangunan tersebut masih dalam tahap revisi gambar setelah pembahasan hasil desain dengan Badan Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR.
Baca juga: Generasi Terbaru Laptop Tipis Infinix INBOOK X2 Siap Meluncur 20 Januari 2022 di Indonesia
Baca juga: Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi terhadap Artis Seksi Velline Chu dan Sang Suami
Baca juga: Dugaan Kasus Mafia Tanah, Seorang Teknisi AC Menggugat, Sidang Putusan Bakal Digelar PN Jakbar Besok
“Harus membuat Kali Gendong dulu, di slah satu sisi sungai agar proses pengambilan sampah menggunakan sistem saringan sampah, jadi agak mahal ya. Perencanaan kami bekerja sama dengan ITB (Insitut Teknologi Bandung),” kata Yogi.
Menurutnya, pembangunan proyek ini merupakan hasil rekomendasi teknis (rekomtek) dari BBWSCC Kementerian PUPR RI, selaku instansi yang berwenang memberikan rekomtek terhadap pembangunan ataupun pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di sepanjang sungai/kali Ciliwung/Cisadane. (faf)