Rencana DKI Bikin Saringan Sampah di Jaksel dan Jaktim Rp197,21 Miliar, Terkendala
Ida menyebut, warga pemilik lahan yang menjadi tempat pembangunan saringan sampah di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan sempat menolak
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun saringan sampah senilai Rp 197,21 miliar di perbatasan Ibu Kota menemui kendala.
Masalah yang pertama karena refocusing anggaran tahun 2020 silam akibat pagebluk Covid-19, dan kedua adanya penolakan pembebasan lahan milik warga pada 2021 lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, Rabu (12/1/2022).
Ida menyebut, warga pemilik lahan yang menjadi tempat pembangunan saringan sampah di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan sempat menolak proyek itu.
“Ada yang punya masyarakat sebagian lahan yang memang harus diselesaikan. Ternyata dinamika di lapangan memang, pembahasan lahan itu tidak semudah apa yang kita pikirkan,” kata Ida pada Rabu (12/1/2022).
Meski ada penolakan dari warga, kata Ida, Pemerintah DKI dan DPRD DKI tetap berkeinginan membangun saringan sampah.
Harapannya, sampah yang datang dari kawasan hulu atau selatan Jakarta tidak menyumbat saluran karena bisa berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir.
Baca juga: Krisis Air Bersih di RW 02 Ancol, Warga: Mandi Cuma Tiga Gayung
Baca juga: Generasi Terbaru Laptop Tipis Infinix INBOOK X2 Siap Meluncur 20 Januari 2022 di Indonesia
Baca juga: Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi terhadap Artis Seksi Velline Chu dan Sang Suami
“Hasil rapat kemarin (tahun 2021 lalu) kenapa kami tahun 2022 anggarkan kembali, karena itu sangat dibutuhkan untuk menjaring sampah yang akan masuk ke Jakarta,” ujar Ida.
Menurut Ida, tidak ada posisi tawar menawar lagi bagi warga untuk menolak rencana pemerintah daerah.
Bagi pihak yang menolak, pemerintah akan menitipkan duit pembebasan lahan ke Pengadilan Negeri setempat atau dikonsinyasikan.
“Dinas terkait menjelaskan kepada kami akhirnya keputusannya kalau memang ada warga yang belum setuju untuk dibebaskan (lahannya) itu akan konsinyasi di pengadilan,” ungkapnya.
Baca juga: Transaksi Fitur PayLater Tokopedia Tumbuh Tiga Kali Lipat Selama 2021
Baca juga: Hujan Deras Guyur Kota Bekasi Sore Ini, Tinggi Muka Air di Tiga Aliran Sungai Masih Normal
Baca juga: Dugaan Kasus Mafia Tanah, Seorang Teknisi AC Menggugat, Sidang Putusan Bakal Digelar PN Jakbar Besok
Meski begitu, Ida berharap pembebasan lahan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Dengan begitu, duit ganti rugi lahan tidak perlu dititipkan ke pengadilan karena diperlukan beberapa proses administrasi bagi pihak yang ingin mengambil duitnya di pengadilan.
“Untuk anggaran pembebasan lahan ada Dinas SDA (Sumber Daya Air), tapi untuk saringan sampahnya ada di Dinas LH (Lingkungan Hidup),” jelasnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, pembangunan saringan sampah merupakan hal yang mendesak untuk memperlancar aliran air dari kawasan hulu ke hilir.