Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi terhadap Artis Seksi Velline Chu dan Sang Suami

Keluarga mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat penyanyi dangdut seksi Velline Chu dan suaminya.

Penulis: Ramadhan L Q |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Pedangdut seksi Velline Chu (tengah berkerudung) saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Vellinge Chu ditangkap bersama suaminya di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) malam, saat sedang memakai narkoba. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pihak keluarga mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat penyanyi dangdut seksi Velline Chu dan suaminya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan saat ini penyidik bakal mengajukan permohonan asesmen ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Iya ada permohonan untuk rehabilitasi dari keluarganya untuk mereka berdua. Saat ini mau kita ajukan assessment," ujar Akbar, saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Velline Chu Pakai Narkoba Untuk Tenangkan Diri, Trauma Tindak Kekerasan yang Dilakukan Mantan Suami

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka Velline beserta sang suami akan segera menjalani proses rehabilitasi.

Diketahui, pasangan itu ditangkap di kediamannya di kawasan Perumahan Citra Grand Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat bersama suami keduanya Budi Haryanto, Sabtu (8/1/2022) pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yakni satu klip sabu berat 0,08 gram, pipet kaca dan sabu sisa pakai seberat 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan handphone.

Baca juga: Alasan Velline Chu Pakai Narkoba untuk Hilangkan Trauma, Dulu Pernah Dianiaya Mantan Pacar

Saat ini, Velline dan suami telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, Velline dan sang suami dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Velline mengaku memakai narkoba lantaran untuk hilangkan trauma.

"Alasannya hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami, sehingga hilangi rasa trauma menggunakan narkotika jenis sabu," jelas Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Pengakuan Velline menggunakan narkoba baru-baru ini. Namun, polisi akan mendalami hal itu dari rekam jejak digital Velline. (M31)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved