Vaksinasi Covid19

Masuk Kategori Terapi, Izin Penggunaan Darurat Vaksin Nusantara untuk Booster Bukan Wewenang BPOM

Penny menuturkan, kemungkinan pemerintah akan memasukan vaksin Nusantara ke program booster yang hanya bisa diakses di fasilitas pelayanan.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Kepala BKepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, penerbitan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Nusantara untuk booster, bukan kewenangan lembaganya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, penerbitan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Nusantara untuk booster, bukan kewenangan lembaganya.

Sebab, vaksin Nusantara bersifat individual dan masuk kategori terapi.

"Itu namanya vaksin terapi, jadi bukan seperti biasa berbasiskan pelayanan uji klinik."

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Terjadi di Era Emirsyah Satar

"Berbasiskan pelayanan terapi ya, itu bukan vaksin biasa," kata Penny usai konferensi pers terkait vaksinasi booster, Senin (10/1/2022).

Meski demikian, Penny menuturkan, kemungkinan pemerintah akan memasukan vaksin Nusantara ke program booster yang hanya bisa diakses di fasilitas pelayanan.

"Mungkin pemerintah akan bisa (masuk jadi booster), nanti tunggu, mereka akan juga menjadikan, tapi berbasiskan pelayanan hanya ada di fasilitas pelayanan."

Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai Hari Ini, yang Dosis 1 dan 2 Disuntik Sinovac Bakal Dapat Pfizer

"Namun tidak ada hubungannya dengan BPOM, tidak perlu mendapatkan izin dari BPOM."

"Karena itu kan satu orang, satu orang konteksnya pemberiannya," sambung perempuan berhijab ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewacanakan vaksin Nusantara masuk daftar vaksin booster Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: BEGINI Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi

"Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara akan terus didorong percepatannya, sehingga akan dapat digunakan juga sebagai vaksin booster mulai pertengahan tahun depan."

"Pemerintah masih menyelesaikan revisi Perpres dan Permenkes untuk dasar pengaturan vaksin booster."

"Termasuk mengenai harga, distribusi, dan pelaksanaan vaksinasi booster tersebut,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (20/12/2022), dikutip dari laman ekon.go.id.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Pakai Modus Mark Up dan Manipulasi Data Bahan Bakar

Sebelumnya, tim peneliti di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto tak lagi meneliti Vaksin Nusantara.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menyatakan penelitian Vaksin Nusantara memiliki kelemahan yang bersifat critical dan major.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved