Kecewa Permohonan Jadi Justice Collaborator Ditolak Hakim, AKP Robin: Enggak Relevannya di Mana?
Menurut Robin, Lili jelas terlibat karena berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kecewa permohonan justice collaborator (JC) yang ia ajukan ditolak majelis hakim.
Kekecewaan Robin lantaran hakim menilai JC yang ia ajukan untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dinyatakan tak relevan dengan perkara yang menjeratnya.
"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan."
Baca juga: Terima Suap Rp11,538 Miliar untuk Urus Lima Perkara, Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara
"Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan."
"Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Menurut Robin, Lili jelas terlibat karena berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga: Jadi Pelaku Utama, Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator AKP Stepanus Robin Pattuju
Lili, kata Robin, mengusulkan nama advokat Arief Aceh untuk membantu menangani perkara.
Menurutnya, apa yang dilakukan Lili sama seperti dirinya yang mengusulkan pengacara Maskur Husain.
"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, enggak relevannya di mana?" beber Robin.
Robin: Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara!
Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju bernafsu menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penjara.
Robin berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.
"Ada, ada (peran Lili), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia."
Baca juga: 14 Pekan Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Zona Kuning Semakin Menyusut Jadi 422
"Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Dalam sidang perkara kasus dugaan suap, Robin selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Robin mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.
Baca juga: Pemerintah Bakal Tindak Orang yang Belanja ke Luar Negeri tapi Minta Karantina Gratis di Wisma Atlet
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara."
"Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK."
"Sebelumnya (sebelum Lili menjabat) setahu saya belum ada," tuturnya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 92, Pulau Jawa Cuma Sumbang Dua
Robin kemudian mengungkap identitas Arief Aceh.
Dia menyebut nama asli Arief Aceh ialah Arief Sulaiman. Arief Sulaiman disebut berkantor di Kemang, Jakarta Selatan.
"Arief siapa, ya Arief Sulaiman. Informasi yang saya dapat di daerah Kemang," ungkap Robin.
Diarahkan Hubungi Arief Aceh
Bekas Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial mengaku pernah berkomunikasi dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Saat itu, ungkap Syahrial, Lili mengungkapkan kode 'banyak berdoa.'
"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK."
"Terus saya katakan 'itu kasus lama bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," ucap Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021).
Lantas jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial.
Dalam BAP Nomor 41, komunikasi antara Syahrial dengan Lili terjadi pada Juli 2020.
"Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi Juli 2020, saat saya sedang keluar tiga hari untuk jemaah tablig."
"Saya sedang cuti pilkada, Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019."
"Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu."
"Bu Lili bilang tidak bisa dibantu, sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan, benar?" tanya jaksa Lie Putra.
Mendengar BAP tersebut, Syahrial tidak membantahnya.
Dia mengamini isi percakapannya dengan Lili.
"Benar," jawab Syahrial.
Dia pun mengaku diarahkan Lili untuk menghubungi seseorang bernama Arief Aceh, untuk menangani perkara yang menjeratnya di KPK.
"Saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh," beber Syahrial.
Menurut Syahrial, Arief Aceh merupakan seorang pengacara yang disarankan Lili.
Tetapi sampai akhirnya, Syahrial meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat penyidik KPK.
"Saya sampaikan ke Pak Robin, siapa Bang Arief Aceh? Kata Bang Robin itu pemain, 'terserah apa mau milih saya atau Arif Aceh."
"Akhirnya saya putuskan ke Pak Robin," ungkap Syahrial.
Dalam perkara itu, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Firli Bahuri Pastikan Pimpinan KPK Tak Terlibat
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pimpinan KPK tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju disebut Komjen Firli bermain sendiri.
"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju), termasuk atasannya," ujar Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
Firli berkata, pihaknya sudah serius mendalami dugaan suap yang dilakukan Robin.
KPK sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk internalnya sendiri, untuk membongkar suap Robin sampai tuntas.
"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," tegas Firli. (Danang Triatmojo)