Berita Nasional

Jejak Anak Usaha PT SM Yang Dikaitkan dengan Gibran-Kaesang, Terbukti Bakar Hutan demi Bisnis

PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dinyataka bersalah dalam perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 20 ribu hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, keduanya putra Presiden Joko Widodo. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Ubedillah dalam keterangannya pun menambahkan, jika kehadirannya ke KPK disertai dengan membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura.

Jejak PT BMH

Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terbukti bersalah dalam perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 20 ribu hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014.

Anak usaha Sinar Mas Group ini dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp78,5 milyar dari tuntutan sebelumnya sebesar Rp7,9 triliun.

Pada Desember 2015, gugatan perdata pemerintah terhadap BMH ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Majelis hakim berpendapat tidak ada kerugian negara atas kebakaran seluas 20 ribu hektare di lahan konsesi PT BMH yang terjadi pada 2014.

PT BMH digugat untuk membayar ganti rugi ekologis dan biaya pemulihan sebesar Rp 7,9 triliun.

Dilansir dari Tempo, Pada 12 Agustus 2006, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan banding KLHK atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan PT BMH dari gugatan.

Namun, biaya ganti rugi yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi untuk PT BMH hanya 1 persen dari total gugatan KLHK sebesar Rp 7,9 triliun.

Keputusan kasasi akhirnya keluar pada 2019 melalui keputusan nomor 51/PDT/2016/PT.PLG 

Dalam point pertimbangannya, hakim mengemukakan bahwa perusahaan tersebut dengan sengaja membakar hutan demi membuka lahan.

"Bahwa setiap peristiwa kebakaran lahan, termasuk di areal milik Tergugat, tidak mungkin terjadi dengan sendirinya tanpa melibatkan 3 (tiga) faktor yaitu bahan bakar, oksigen dan didukung oleh adanya sumber penyulutan, ketiga faktor ini dikenal dengan nama segitiga api atau fire triangle," demikian bunyi pertimbangan itu.

Baca juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Anak Pejabat Enggak Boleh Kaya, Gimana Sih Negara Ini?

Dalam putusannya, majelis hakim juga melihat bahwa akibat kebakaran hutan tesebut, telah memberikan keuntungan kepada perusahaan karena tak perlu mengeluarkan sejumlah biaya.

"Bahwa selain itu, terbakarnya lahan sama sekali tidak menimbulkan kerugian bagi Tergugat, bahkan justru memberikan keuntungan secara ekonomis. Dengan terbakarnya lahan, Tergugat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli kapur yang digunakan untuk meningkatkan pH gambut dan biaya pengadaan pupuk dan pemupukan karena sudah digantikan dengan adanya abu dan arang bekas kebakaran, serta biaya
pengadaan/pembelian pestisida untuk mencegah ancaman serangan hama dan penyakit. Tergugat juga diuntungkan karena jelas akan memangkas biaya operasional seperti upah tenaga kerja, bahan bakar, serta biaya-biaya lain yang dibutuhkan apabila pembukaan lahan dilakukan dengan cara PLTB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terbakarnya lahan juga akan menguntungkan dari segi waktu karena proses “pembersihan” lahan menjadi lebih cepat sehingga dapat segera ditanami dan mudah dikerjakan."

Baca juga: Masih Punya Banyak Pendukung, Begini Respon Ahok saat Digadang Jadi Calon Kuat di Pilgub DKI 2024

Baca juga: Gus Yahya Berjanji Akan Terbuka soal Anggaran di PBNU, Publik Bisa Mengakses

Hakim juga menyatakan, berdasarkan keterangan ahli, telah terjadi kerusakan gambut pada lahan yang terbakar itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved