Berita Nasional
Herry Wirawan Selain Rudapaksa Santriwati, Juga Sering Manipulasi Korban Dibawah Umur
Selain tuntutan hukuman mati, Herry Wirawan wajib membiayai bayi yang dilahirkan para santri dari seluruh aset yang dimiliki
Editor:
Dian Anditya Mutiara
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Pleidoi, kata Ira, adalah hak Herry sebagai terdakwa.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan. Terdakwa pun diberikan kesempatan memberikan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata Ira.
(tribun network/nazmi abdurahman/sidqi al ghifari/dod)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sederet Kelakuan Herry Wirawan yang Bikin Jaksa Berikan Tuntutan Hukuman Mati hingga Dimiskinkan
Rekomendasi untuk Anda