Berita Nasional

Herry Wirawan Selain Rudapaksa Santriwati, Juga Sering Manipulasi Korban Dibawah Umur

Selain tuntutan hukuman mati, Herry Wirawan wajib membiayai bayi yang dilahirkan para santri dari seluruh aset yang dimiliki

Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Pleidoi, kata Ira, adalah hak Herry sebagai terdakwa.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan. Terdakwa pun diberikan kesempatan memberikan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata Ira.

(tribun network/nazmi abdurahman/sidqi al ghifari/dod)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sederet Kelakuan Herry Wirawan yang Bikin Jaksa Berikan Tuntutan Hukuman Mati hingga Dimiskinkan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved