Dugaan Kasus Mafia Tanah, Seorang Teknisi AC Digugat, Sidang Putusan Bakal Digelar PN Jakbar Besok
Ng Jen Ngay (70), teknisi AC diduga seorang terduga kasus mafia tanah berinisial AG dan kasusnya digelar dalam sidang putusan di PN Jakbar.
Diketahui, Ng Jen Ngay, merupakan tukang servis AC di Jalan Kemenangan, Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Februari 2018.
Penetapan status tersangka, dilakukan menyusul gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Sejalan dengan penetapan tersangka, penyidik selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
SPDP tersebut atas nama tersangka AG kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Selain itu, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka, serta melakukan pemberkasan soal berkas perkara tersebut.
Terkait hal tersebut, penasehat hukum pelapor, Dr Aldo Joe SH MH mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jakarta Barat.
Sebab, permasalahan kasus tanah milik pelapor yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar ter tanggal 21 Maret 2018 itu kini mulai terang benderang.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka AG.
Mengingat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang disangkakan telah memenuhi syarat objektif penahanan, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun.
Selain itu, pihak Kepolisian telah menahan dua pelaku lainnya, yakni Hendrik Gill Maramis (80) alias Atiam dan Angellika Husen (48) alias Linka alias Patricia alias Enjelina Halim alias Kim Kim.
"Maka sekiranya penyidik objektif dalam melaksanakan upaya paksa penahanan terhadap pelaku AG tersebut,"
"dan kiranya menyampingkan segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh pelaku, agar tercapai rasa keadilan," ungkap Aldo Joe.
"Sehingga pastinya menjadi pertanyaan besar apabila tidak segera dilakukan penahanan tersangka. Apalagi AG tergolong masih muda berusia 39 tahun dibandingkan dengan dua lainnya," tambahnya.
(TribunBekasi.com/BAS/Wartakotalive.com/DWI)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "AG Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Mafia Tanah, Korban Minta Polisi Segera Lakukan Penahanan"