Artis Terjerat Narkoba
Artis Sekaligus Musisi Diciduk Polres Metro Jakarta Barat, Kapolres:Inisial AP Ditangkap di Rumahnya
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo melanjutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap artis berinisial AP
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk seorang artis sekaligus musisi karena keterlibatan narkoba.
Artis berinisial AP itu ditangkap di rumahnya oleh polisi beberapa waktu di kawasan Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan adanya penangkapan artis tersebut.
"Ya benar, baru saja kami mengamankan seorang publik figure aktor film layar lebar, penulis lagu dan penyanyi," ujar Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Narkoba, Tidak Beri Contoh Baik Sebagai Figur Publik
Dikonfirmasi terpisah, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo melanjutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap artis tersebut.
Sehingga ia belum bisa membeberkan secara rinci terkait dengan sosok artis yang diamankannya itu.
"Kami amankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur," kata Danang
Baca juga: Ekspresi Kaget dan Isak Tangis Nia Ramadhani saat Hakim Berikan Vonis Setahun Penjara
Baca juga: Nikita Mirzani Ciut Nyali lalu Hapus Postingan setelah Dianggap Tebar Fitnah soal Harta Juragan99
Danang akan menyampaikan kasus penangkapan artis ini dalam konferensi pers oleh Kapolres.
Nia Ramadhani divonis setahun penjara
Sebelumnya, pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Dari pantauan Wartakotalive di dalam ruang sidang, Nia Ramadhani terlihat menunduk dan menangis usai mendengar bacaan vonis hakim.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Punya Waktu Satu Minggu untuk Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Nia Ramadhani terlihat kaget seusai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabut.
Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.
Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Nia Ramadhani
Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut."
Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Divonis 1 Tahun Penjara, Menolak Komentar hingga Tampak Lesu Setelah Sidang
"Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.
Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.
"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.
Barang bukti HP iPhone 12 Pro, 1 HP Oppo a5s hitam, dirampas untuk negara.
"Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.
Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ajukan Banding
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto kasus narkotika menyatakan mengambil upaya hukum banding atas vonis satu tahun penjara.
Keputusan banding tersebut disampaikan Ardi Bakrie usai majelis hakim membacakan vonis kepada ketiganya.
"Ya majelis hakim, kami akan mengajukan banding," kata Ardi Bakrie, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (11/1/2022).
Tidak hanya itu, usai sidang, keputusan banding itu juga disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Waode Nur Zainab.
Hal tersebut disampaikan Waode seusai Hakim Ketua Muhammad Damis mempersilakan untuk terdakwa menanggapi putusan yang telah diberikan.
"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata Waode saat sidang di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Muhammad Damis mengatakan bahwa putusan itu nantinya semua semua akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," katanya.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding, Keberatan Setelah Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara
Sementara untuk jaksa penuntut umum (JPU) akan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari sebagaimana ketentuan KUHAP.
"Izin yang mulia, kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum.
Vonis tersebut berbanding terbalik dari apa yang dituntut JPU 12 bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Kilas Balik Penangkapan
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Hasil tes urine Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.
Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.