Prasetyo Minta Sekda DKI Jelaskan Secara Terbuka Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Anies

Prasetyo meminta Sekretaris Daerah, Marullah Matali agar dapat memberikan penjelasan soal gaji dan tunjangan yang diterima Gubernur Anies

Istimewa
Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat evaluasi perkembangan virus covid-19 di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021). 

Dengan begitu, setiap anggota DPRD DKI bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun atau Rp139 juta per bulan.

Diketahui, gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI ini terbagi dalam tujuh pos anggaran, yakni uang representasi Rp3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp5,36 miliar, dan tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Imbau Warga Indonesia untuk Tidak Menyerah Menghadapi Pademi Covid-19

Baca juga: Fokus Vaksin Anak, Polda Metro Belum Rencana Gelar Vaksin Booster

Selanjut, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI Rp27,34 miliar, tunjangan reses Rp6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp102,36 miliar, serta tunjangan transportasi Rp26,05 miliar.

Tak hanya itu, khusus untuk ketua dan lima wakil ketua DPRD DKI, terdapat dana operasional pimpinan sebesar Rp676,8 juta.

Untuk besaran tunjangan operasional pimpinan ini masih sama seperti tahun 2021.(m27)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved