Ferdinand Jadi Tersangka
Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Tempuh Praperadilan Jika Tak Terima dengan Penetapan Tersangka
Bareskrim Polri persilakan eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersangka dirinya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri mempersilakan Ferdinand mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.
Polri mempersilakan jika tersangka menempuh jalur hukum.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Setelah Ditetapkan Tersangka karena Alasan Kesehatan
Baca juga: Usai Menjadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Kasus Cuitan SARA
Baca juga: Setelah Ditetapkan Tersangka, GP Ansor Minta Polri Beri Kesempatan Ferdinand Dapat Bimbingan Islam
"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu jalur yang ditempuh," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa pihaknya masih belum berencana mengajukan praperadilan.
Ia menyebutkan proses hukum yang bergulir telah berjalan baik.
"Belum ada (praperadilan). Kami belum terpikirkan soal itu, karena memang kami lihat prosesnya sangat baik sekali. Jadi, kami lihat dari sisi-sisi administrasi. Saya kira, clear ya dari yang perlu kami permasalahkan," kata Zakir.
Diberitakan sebelumnya, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
BERITA VIDEO: MERASA DICURANGI WASIT! Laga Bontang City Kontra Persisam Berakhir Ricuh
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Ramadhan mengatakan bahwa Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.