Vonis Nia Ramadhani

Divonis Satu Tahun Penjara oleh PN Jakarta Pusat, Ardi Bakrie Coba Menenangkan Nia Ramadhani

Selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta Zen Vivanto divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine. 

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.

Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta. 

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved