Varian Omicron

Dinas Pendidikan DKI tak Gentar Varian Omicron Makin Banyak, PTM Tetap Digelar

Dinas Pendidikan DKI anggap sepele pada varian Omicron yang makin banyak, buktinya mereka tetap menggelar PTM 100 persen.

Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Ilustrasi PTM - Dinas Pendidikan DKI tak ingin mengevaluasi kegiatan PTM secara penuh yang diterapkan, meski varian Omicron bertambah banyak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jika tahun lalu masyarakat sangat khawatir dengan virus Covid-19, tidak demikian dengan sekarang.

Buktinya, di saat varian Omicron yang meningkat tajam belakangan ini, masyarakat justru tetap cuek.

Aktivitas dan mobilitas masyarakat di Indonesia sudah relatif normal, bahkan kegiatan belajar di sekolah pun sudah 100 persen.

Istilah pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sebenarnya sudah tak pas digunakan.

Baca juga: Persipura Was-was Persija Jakarta Makin Kuat Sejak Makan Konate Datang

Mengingat sudah semua murid diwajibkan masuk sekolah.

Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radjagah mengatakan meski varian virus Covid-19 Omicron semakin meningkat, kegiatan PTM kapasitas 100 persen tetap berlanjut hingga sampai hari ini.

"Untuk saat ini belum ada evaluasi untuk dihentikan PTM 100 persen," ucap Taga kepada wartawan, Senin (10/1/22).

Lanjutnya, kata dia, acuan PTM 100 persen ini akan dihentikan berdasarkan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.

"Untuk PTM kita kan regulasi masih pakai SKB dan kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen. Namun jika bergerak ke level 3, maka ada di Dinkes dan di SKB Menteri langsung dibuat kebijakan baru," jelasnya.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Setelah Dipastikan Dia dalam Kondisi Sehat

Menurut Taga, kebijakan baru tersebut nantinya hanya menampung 50 persen seperti saat PTM dilaksanakan di 2021.

"Hanya 50 persen, dan juga pembelajaran seperti yang waktu itu 2021," tambahnya.

Ia juga menjelaskan hingga pada saat ini di Ibu Kota di berlakukan PPKM level 2, PTM kapasitas 100 persen masih boleh dilaksanakan.

"Kalau jika Kemenkes berikan rekomendasi bahwa ini udah akan level 3 ya kita akan segera menyesuaikan. Karena di SKBnya masih boleh. Level 1 atau 2 PTMnya 100 persen," ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai Senin (3/1/22).

Baca juga: Uji Coba Tempat Street Race yang Digagas Polda Metro, Pebalap Temukan Jalan Bergelombang 

Diketahui, berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali.

Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Baca juga: Ketum PP PBSI Agung Firman Sampurna Tegaskan Promosi dan Degradasi Jangan Jadi Kontroversi

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ucap Nahdiana.

Lanjutnya, Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

Diharapkan, orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Ia juga mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama lima hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved