Berita Nasional

Hari Ini Diperiksa Bareskrim soal Cuitan 'Ternyata Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Minta Didoakan

Ferdinand mengatakan bahwa cuitan 'Allahmu Lemah' banyak disalahartikan orang yang membuat kini kasus itu ditarik sebagai dugaan penistaan agama.

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar
Ferdinand Hutahaean memberikan klarifikasi terhadap cuitannya yang dianggap menyinggung agama tertentu 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa pada Senin (9/1/2021) hari ini.

Ferdinand pun meminta doa agar pemeriksaan kali ini berjalan dengan baik.

"Selamat pagi sahabat semua, semoga hidupmu penuh berkah, sehat selalu dan melimpah rejeki. Doaku semoga apapun yang sahabat butuhkan dan sahabat perlukan segera mendapatkan. Amin Mohon doanya sahabat, agar semua masalah ini bisa berakhir dan berlalu dengan baik," tulis Ferdinand dikutip dari akun Twitternya, Senin (10/1/2021)

Baca juga: Doddy Sudrajat Diperiksa Polisi Atas Laporan Rofii, Berawal dari Rencana Pemindahan Makam Vanessa

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean membantah cuitannya yang belakangan telah menyeretnya ke proses hukum sebagai perbuatan tindak pidana. 

Ferdinand mengatakan bahwa cuitan 'Allahmu Lemah' banyak disalahartikan orang yang membuat kini kasus itu ditarik sebagai dugaan penistaan agama.

"Bahwa (cuitan) yang saya lakukan itu bukan perbuatan pidana. Bukan kejahatan, tetapi salah persepsi dari orang, kemudian dianggap sebagai sebuah penistaan," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Ia menyatakan bahwa pemanggilan pemeriksaan polisi menjadi momentum dirinya menjelaskan maksud dari cuitan tersebut.

Dia mengklaim ada kekeliruan yang ada di masyarakat.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Yang Saya Lakukan Bukan Kejahatan, tapi Salah Persepsi dan Dianggap Penistaan

Baca juga: Siap Diperika Polisi, Ferdinand Hutahaean: Yang Buat Gaduh Bukan Cuitan Saya, tapi Persepsi Liar

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah DKI Sesalkan Pernyataan Ferdinand Hutahaean, Minta Polisi Menangkapnya

"Nanti akan saya jelaskan semua seperti apa. Mudah mudahan nanti akan terang benderang dan ini selesai dengan cara yang baik," ujar Ferdinand.

Di sisi lain, Ferdinand memastikan tidak akan lari dari pemeriksaan polisi pada Senin 10 Januari 2022.

Nantinya, dia akan ditemani oleh sejumlah kuasa hukum.

"Tentu sebagai warga negara yang taat hukum saya akan memenuhi panggilan Polri dan saya akan mengklarifikasi dan menjelaskan kekeliruan yang telah terjadi. Rencananya besok ditemani oleh kuasa hukum saja. Ditemani oleh lawyer saja," pungkas Ferdinand.

BERITA VIDEO: Pedagang di Ancol Berharap Berkah Dari Formula E, Begini Kondisi Lahan Sirkuitnya

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.

"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean.

Dia mengharapkan, Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.

"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.

Tingkatkan Jadi Penyidikan

Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan Ferdinand dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi.

Adapun, lima orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: KNPI Pimpinan Haris Pertama Akan Gelar Kongres untuk Pilih Ketum Baru, Peserta Akan Diseleksi Ketat

"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.

Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Baca juga: Videonya Viral, Istri Polisi Ngamuk-ngamuk saat Tengah Malam Pergoki Suaminya bersama Pelakor

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved