Ferdinand Hutahaean: Yang Saya Lakukan Bukan Kejahatan, tapi Salah Persepsi dan Dianggap Penistaan

Bekas politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memastikan bakal menghadiri undangan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) p

Tribun Medan
Bekas politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memastikan bakal menghadiri undangan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) pekan depan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memastikan bakal menghadiri undangan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) pekan depan.

Menurut Ferdinand, kedatangannya sebagai bukti dirinya merupakan warga negara yang taat hukum.

Ia juga akan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Jangan Arahkan Tujuan ke Endemi, tapi Eliminasi

"Tentu sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan memenuhi panggilan Polri."

"Rencananya besok ditemani oleh kuasa hukum saja."

"Ditemani oleh lawyer saja," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Sekjen PDIP Ungkap Nama Kader yang Berpotensi Dicalonkan Jadi Gubernur DKI, Ada Risma Hingga Gibran

Ferdinand menyatakan pemeriksaannya kali ini menjadi momentum untuk mengklarifikasi cuitannya yang diduga sebagai ujaran kebencian dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA)

"Saya akan mengklarifikasi dan menjelaskan kekeliruan yang telah terjadi."

"Bahwa yang saya lakukan itu bukan perbuatan pidana, bukan kejahatan, tetapi salah persepsi dari orang kemudian dianggap sebagai sebuah penistaan," jelas Ferdinand.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 Januari 2022, 518 Pasien Baru, 214 Orang Sembuh, 5 Meninggal

Oleh sebab itu, kata Ferdinand, pihaknya juga berharap cuitannya tersebut bisa diselesaikan secara baik.

"Nanti akan saya jelaskan semua seperti apa."

"Mudah mudahan nanti akan terang benderang dan ini selesai dengan cara yang baik," cetus Ferdinand.

Baca juga: Lokasi Calon Ibu Kota Negara Banjir, Pekan Depan Pansus RUU IKN Bakal Tinjau Langsung ke Kaltim

Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA, Senin (10/1/ 2022) pekan depan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan, pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.

"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: DAFTAR 24 Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Diserahkan kepada Jokowi, Sejumlah Petahana Bertahan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved