Ferdinand: Kalau Dipenjara karena Beriman Punya Allah yang Tak Perlu Dibela, Saya akan Jadi Atheis
Namun, kata Ferdinand, ia tidak pernah mengungkapkan keyakinan barunya ini kepada publik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku telah menjadi seorang muslim alias mualaf, sejak 2017 silam, setelah cuitannya viral.
Pengakuan itu disampaikan Ferdinand melalui rekaman pesan yang disampaikan kepada awak media, Jumat (7/1/2022).
"Orang tidak pernah tabayyun bertanya kepada saya, saya itu siapa?"
Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Jangan Arahkan Tujuan ke Endemi, tapi Eliminasi
"Saya ini juga sebagai seorang muslim, sudah mualaf sejak 2017 ya."
"Jadi aneh bagi saya ketika ada orang Islam merasa dilecehkan agamanya," ungkap Ferdinand.
Ia menyampaikan, proses perpindahan agama menjadi Islam itu disaksikan oleh adik kandung Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yakni Lily Wahid.
Baca juga: Sekjen PDIP Ungkap Nama Kader yang Berpotensi Dicalonkan Jadi Gubernur DKI, Ada Risma Hingga Gibran
Namun, kata Ferdinand, ia tidak pernah mengungkapkan keyakinan barunya ini kepada publik.
Ia menyebutkan, hanya orang terdekatnya saja yang tahu dirinya seorang Islam.
"Saya memang tak pernah mendeklarasikan diri saya, saya sudah mualaf saya ini."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 Januari 2022, 518 Pasien Baru, 214 Orang Sembuh, 5 Meninggal
"2017 saya mualaf didampingi oleh Bu Lily Wahid, adiknya Gus Dur almarhum."
"Tapi saya tidak perlu mendeklarasikan itu."
"Tetapi orang dekat saya tahu saya seorang muslim. Saya seorang mualaf," jelasnya.
Baca juga: Lokasi Calon Ibu Kota Negara Banjir, Pekan Depan Pansus RUU IKN Bakal Tinjau Langsung ke Kaltim
Ferdinand juga mengaku mempelajari Agama Islam sejak menjadi mualaf.
"Sejak 2017 saya mualaf ya, mungkin saya bukan muslim yang taat."
"Tetapi saya terus mencoba mendalami."
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Indonesia Peringkat 4 Dunia
"Nah, kalau sudah begini, ketika saya menegaskan diri saya percaya bahwa saya punya Allah yang kuat yang tidak perlu dibela, lantas saya mau dipenjarakan, ini apa namanya?" Ucapnya.
Sepahaman agamanya, kata Ferdinand, Tuhan tidak perlu dibela umatnya.
Karena itu, dia heran pemahamannya itu dinilai salah oleh teman-temannya sesama muslim.
Baca juga: Lebih Pilih Pemungutan Suara Manual, Ketua KPU Ungkap Kelemahan e-Voting
"Bahwa Allah yang saya percaya itu Allah yang kuat yang tidak perlu dibela."
"Nah, kalau teman-teman saya juga sesama muslim tidak mengaminkan itu, ya saya jadi bingung ini kita mau beragama seperti apa?"
"Saya ini masih belajar tentang Islam," beber Ferdinand.
Baca juga: Namanya Digadang-gadang Bakal Jadi Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono: Banyak yang Lebih Pantas
Ferdinand juga membantah Allah yang dimaksud dalam cuitannya itu merujuk terhadap agama tertentu. Ia memastikan cuitannya itu tidak dalam konteks agama.
"Ketika saya menyatakan Allah orang Islam itu kuat, meskipun saya tidak menyebut agama di sana, karena memang saya tidak sedang bicara tentang konteks agama."
"Tetapi bicara tentang Tuhan, bicara tentang Allah."
Baca juga: Setelah ke Kazakstan, Pansus RUU IKN Takkan Studi Banding ke Luar Negeri Lagi
"Ketika iman saya yang menyatakan saya punya Allah yang kuat yang tidak perlu dibela, saya akan dipenjara, dihukum karena ini, maka saya akan menjadi atheis, tidak perlu lagi beragama, untuk apa?"
"Untuk apa beragama kalau saya mengimani, iman saya menyatakan bahwa saya punya Allah yang kuat yang tidak perlu dibela, dan itu adalah komunikasi antara pikiran dengan hati saya, saya harus dipenjara karena itu, nah, inilah sumber malapetaka," papar Ferdinand.
Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA, Senin (10/1/ 2022) pekan depan.
Baca juga: DAFTAR 24 Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Diserahkan kepada Jokowi, Sejumlah Petahana Bertahan
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan, pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.
"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Dedi menyampaikan, surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean.
Baca juga: Jokowi Tambah Posisi Wamen, Muhaimin Iskandar Bilang Belum Ada Tanda-tanda Reshuffle Kabinet
Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," papar Dedi.
Naik Jadi Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Pejabat Pemerintah Kini Harus Jalani Karantina Terpusat Usai Perjalanan Dinas dari Luar Negeri
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Lima orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli."
"Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 17 Januari 2022, Jakarta Merosot Lagi ke Level 2
Ramadhan menuturkan, pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Gratiskan Vaksin Booster
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu (5/12/2022) lalu.
Pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.
Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 254, Batuk dan Pilek Jadi Gejala yang Paling Banyak Muncul
Atas perbuatannya itu, pelapor menjerat Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.
Baca juga: Dimulai 12 Januari, Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster
Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela."
"Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” cuit Ferdinand dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3. (Igman Ibrahim)