Virus Corona
Aturan Kerja Terbaru ASN di 2022: Jika Ditemukan Klaster Covid-19, Kantor Ditutup Lima Hari
Berikut ini rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB 01/2022:
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Yang Saya Lakukan Bukan Kejahatan, tapi Salah Persepsi dan Dianggap Penistaan
Berikut ini rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB 01/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE Menteri PANRB 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya, karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.
SE Menteri PANRB 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB 01/2022 ini. (Fransiskus Adhiyuda)