Kriminalitas
Polda Metro Jaya akan Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar
Zulpan menyebut penyelidikan kasus Denny Siregar akan berjalan seusai berkas perkara yang diterima pihak Polda Metro Jaya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menuturkan akan mengusut kasus dugaan ujaran kebencian oleh Denny Siregar usai dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.
Namun, pihaknya bakal mengecek kembali perihal proses pelimpahan berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut.
"Ya, nanti kita update dulu kita pastikan dulu, itu kan di Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
"Di (Polda) Metro kita akan sampaikan nanti, kami belum bisa disampaikan sekarang," tambahnya.
Baca juga: Namanya Trending karena Dianggap Kebal Hukum, Denny Siregar: Hukum Harus Jelas Alat Buktinya
Baca juga: Polda Jabar Kembali Dapat Limpahan Perkara Bahar Smith, Kali Ini Atas Aduan Husin Shihab soal Dudung
Zulpan menyebut penyelidikan kasus tersebut akan berjalan seusai berkas perkara yang dilimpahkan kepada pihak Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, ia juga belum dapat menjawab secara rinci soal sorotan penanganan kasus Denny Siregar yang dianggap tersendat.
Dikutip dari Tribunnews, pelimpahan berkas perkara dimaksudkan karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas hal tersebut, pelimpahan kasus itu bertujuan untuk mempermudah penyelidikan.
Baca juga: Giring Dikritik usai Sidak Lokasi Formula E, PSI Membela: Bro Giring Itu Sayang dengan Jakarta
Kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar, Juli 2020 lalu.
Ia mencuitkan twit yang bernada ujaran kebencian dengan menyebut 'santri calon teroris'.
Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny Siregar karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.
Denny Siregar juga memposting sebuah foto di akun Facebooknya pada 27 Juni 2020.
Dalam foto itu ia menukiskan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG'.
Densi trending topik, dibandingkan dengan penanganan Bahar Smith
Diberitakan sebelumnya, sosok pegiat media sosial, Denny Siregar memuncaki trending topik Twitter sepanjang Selasa (4/1/2021).
Belasan ribu warganet menggaungkan nama Denny Siregar usai polisi menetapkan tersangka dan menahan Habib Bahar bin Smith.
Polisi dianggap tidak adil dalam menegakkan hukum.
Proses hukum yang sangat cepat terhadap Habib Bahar dinilai berbeda jauh ketika pihak oposisi melaporkan seseorang yang dikenal sebagai pendukung pemerintah.
Baca juga: Bahar Smith Justru Tersangka soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Kuasa Hukum: Ada Sponsor untuk Bungkam HBS
Sosok Abu Janda dan Denny Siregar pun menjadi contoh bagi warganet yang membandingkan perlakuan hukum kepolisian RI.
Dua orang tersebut, diketahui telah dilaporkan ke polisi namun selalu tak jelas kelanjutannya.
Menanggapi namanya yang trending, Denny Siregar pun angkat bicara.
Denny, yang juga kerap memviralkan sebuah masalah, menganggap, trending topik tak lantas membuat aparat bertindak.
Baca juga: Tanggapi Proses Hukum Habib Bahar, Sahroni Minta Polisi Adil, Proses Hukum Juga Husin Shihab
Aparat, kata dia, akan bertindak apabila ada alat bukti.
"Dikira trending itu sama dengan bukti hukum gitu ? Salah, men. Hukum itu jelas harus ada alat buktinya. Trending itu cuman ingin paksakan aparat bertindak supaya ikuti kemauan. Mirip dengan demo ramai-ramai untuk intimidasi. Aparat bekerja berdasarkan bukti hukum, bukan bukti trending," tulis Denny Siregar dikutip dari Twitter pribadinya, Selasa (4/1/2021).
Disorot IPW
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara mengenai cepatnya proses hukum terhadap Bahar bin Smith.
Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Dalam kasus yang dilaporkan seorang warga berinisial TNA, Bahar diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui sebuah video ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kini pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung ditahan di Rutan Polda Jabar dalam 20 hari ke depan.
Baca juga: Tanggapi Proses Hukum Habib Bahar, Sahroni Minta Polisi Adil, Proses Hukum Juga Husin Shihab
IPW pun meminta agar Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian.
Jangan terkesan polisi hanya tegas kepada pihak yang dianggap oposisi namun penanganan bagi orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum.
"Polda Jabar harus menunjukkan sikap profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Sugeng juga menyoroti cepatnya penyidikan laporan terhadap Bahar bila dibandingkan laporan polisi yang dialamatkan kepada mereka yang mendukung pemerintah.
Baca juga: Dikhawatirkan Melarikan Diri dan Mengulangi Perbuatannya, Alasan Polda Jabar Tahan Habib Bahar Smith
Ia membandingkannya dengan laporan ujaran kebencian kepada pegiat media sosial Denny Siregar yang diduga menghina santri di sebuah Pondok Pesantren Tasikmalaya dengan sebutan teroris.
Sugeng mempertanyakan penanganan kasus itu sebab cenderung tidak jelas progresnya padahal sudah hampir 2 tahun berjalan.
"Bila dibandingkan dengan kasus Denny Siregar yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris sangat lambat tindak lanjutnya. Itu sudah berjalan hampir 2 tahun tapi tak ada kejelasan," papar Sugeng.
Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando.
Hingga kini laporan tersebut juga tak menemui kejelasan.
Kasus yang dilaporkan di Polda Jabar itu juga belum mendapat titik kejelasan mengenai penyelidikan atas tindak penganiayaan oleh oknum Brimob itu.
"Oleh karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak," kata Sugeng.
Sugeng menegaskan agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan.
Salah satunya harus mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor.
Baca juga: Ponpes di Lombok Dirusak dan Dibakar Ratusan Orang Bertopeng, Polisi Minta Warga Tahan Diri
Jika tidak ada, kata dia, maka muncul kesan tebang pilih penanganan kasus yang makin melekat di benak masyarakat.
Menurut dia, masyarakat cenderung akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu.
"Kalau terkesan cepat kepada mereka yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah itu fatal. Dalam tiap kasus perlu ada SP2HP yang dikirim kepada pelapor agar penyidik dalam menjalankan tugas profesional dan transparan," tutup Sugeng.
Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di Jakarta, Mayoritas Berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Laporan Denny Siregar 2020 Lalu
Diberitakan Tribun Jabar pada Jumat 3 Juli 2020, Polresta Tasikmalaya saat itu menegaskan segera menindaklanjuti laporan warga Kota Tasikmalaya terkait status Denny Siregar di media sosial yang dianggap menghina santri Kota Tasikmalaya.
"Terkait pelaporan perwakilan warga kota kemarin, akan kami proses sesuai tahapan-tahapannya. Langkah pertama kami akan mencari bukti-bukti kasus tersebut," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, Jumat (3/7/2020).
Sehari sebelumnya ratusan warga mengatasnamakan Forum Mujahid Tasikmalaya (FMT) mendatangi Mapolresta.
Selain beraksi unjuk rasa, warga pun melaporkan Denny Siregar karena dianggap menghina santri.
Koordinator aksi FMT, Nanang Nurjamil, menyerahkan berkas pelaporan kasus postingan Denny Siregar ke Kapolresta, AKBP Anom Karibianto, di lobi Mapolresta, Kamis (2/7/2020). ()
Menurut Koordintor FMT, Nanang Nurjamil, Denny menulis status melalui akun Facebook miliknya, 27 Juni 2020, dengan judul "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang".
Di status itu ada foto sejumlah santri Tahfidz Alquran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya saat aksi 212.
"Status tersebut saat ini telah dihapus yang bersangkutan. Namun karena sempat menyebar, kami selaku warga Kota Tasikmalaya merasa ikut prihatin dengan postingan tersebut, dan melaporkan," kata Nandang.
Kapolresta mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima polisi, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.
"Jadi akan diproses sesuai laporan dari warga. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Warga mohon bersabar," ujar Anom.
Baca juga: Jelang Diperiksa, Habib Bahar: Demi Akidah dan Bangsa, Jangankan Dipenjara,Nyawa Saya Murah Harganya
Ia minta warga mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Karena itu saya mengimbau warga tidak perlu melakukan aksi terkait kasus itu. Terlebih masih ada pandemi Covid-19," kata Kapolresta.