Berita Nasional

Mengaku Sibuk, Ferdinand Baru Muncul Lagi di Media Sosial, Kali Ini Sebut Allah Maha Kuat

Dalam cuitan itu, Ferdinand berharap agar semuanya mendapat perlindungan dari Allah yang Maha Kuat.

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar
Ferdinand Hutahaean memberikan klarifikasi terhadap cuitannya yang dianggap menyinggung agama tertentu 

Menurut Ferdinand, kasus tersebut tidak bisa dipaksakan untuk menjadi unsur pidana.

Baca juga: Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima

Sebab, cuitannya bukanlah termasuk di dalam unsur dugaan penistaan agama.

"Kalau saya kemudian nanti contohnya dipaksa untuk dipidana karena perbuatan yang benar, wah bahaya ini."

"Saya menegaskan iman saya, keyakinan saya bahwa kita punya Allah yang kuat, yang tidak perlu dibela, terus dinyatakan itu sebagai penistaan, bahaya ini."

Baca juga: Kebijakan Pemerintah Tangani Pandemi Kerap Dikritik, Luhut: Kita Enggak Bodoh-bodoh Amat Kok

"Terus kita harus beragama apa lagi?" Ucap Ferdinand.

Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA, Senin (10/1/ 2022) pekan depan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan, pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.

Baca juga: DAFTAR 24 Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Diserahkan kepada Jokowi, Sejumlah Petahana Bertahan

"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Dedi menyampaikan, surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean.

Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.

"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," papar Dedi.

Naik Jadi Penyidikan

Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Pejabat Pemerintah Kini Harus Jalani Karantina Terpusat Usai Perjalanan Dinas dari Luar Negeri

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved